Orang Bijak Taat Pajak

Pajak membangun bangsa

wa or ☎️ 0852-3377-6649 kami freelance pajak berpengalaman dan terpercaya bersama team konsultan pajak bersertifikasi.

Saturday, 16 August 2025

Jasa Konsultan Pajak Freelance Pajak murah

Jasa Konsultan Pajak Profesional

Layanan Pajak Tepat Waktu, Amanah, dan Terpercaya

Freelance Pajak adalah penyedia jasa konsultan pajak yang membantu wajib pajak pribadi maupun perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat, efisien, dan sesuai peraturan yang berlaku. Kami melayani berbagai kebutuhan perpajakan mulai dari pembuatan SPT Tahunan, e-Faktur, PPN, hingga penyusunan laporan keuangan.

Dengan pengalaman dan pengetahuan mendalam di bidang perpajakan, kami siap menjadi partner Anda dalam mengurus, menghitung, serta melaporkan pajak bisnis atau pribadi. Kami percaya bahwa kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian penting untuk menjaga keberlangsungan usaha dan reputasi Anda.

Komitmen kami adalah memberikan layanan terbaik, konsultasi gratis, respons cepat, dan solusi yang tepat bagi setiap klien. Dengan sistem kerja fleksibel, Anda dapat berkonsultasi dari mana saja di seluruh Indonesia.


💼 Layanan Kami

✅ Pembuatan & Pelaporan SPT Tahunan (Pribadi & Badan)
✅ e-Faktur & PPN
✅ Kewajiban Pajak PPh Bulanan
✅ All Tax Service untuk Bisnis & Perusahaan
✅ Penyusunan Laporan Keuangan
✅ Konsultasi Pajak Gratis


Project We Have Done

  • Laporan Keuangan
  • SPT Tahunan Perusahaan
  • SPT Tahunan Orang Pribadi
  • e-Faktur PPN
  • PPh 21
  • PPh 23
  • PPh 4 ayat 2
  • PPh 25
  • PPh 29
  • TP Doc
  • Pemeriksaan
  • SP2DK
  • Restitusi
  • SKB
  • Keberatan & Banding
  • CORTEX
  • Dll.

Trusted Partners

✅ High standards of integrity
✅ Best Accounting Service
✅ Quality Control
✅ Professional Team
✅ 24/7 Customer Support
✅ Quick Response
✅ Update Regulation


📍 Area Layanan

Seluruh wilayah Indonesia (dapat dilakukan secara online atau offline sesuai kebutuhan).


⭐ Review Klien

Central Gorden
“Bagus pelayanannya, cepat tanggap. Bapak nya enak buat kita ajak berkonsultasi. Mantap deh. Semoga makin amanah, sehat dan sukses pak.”

Alfarizi
“Fast respon. Baik cara penyampaian. Bagus dan ga nyesel pake konsultan ini.”

Syahlaa Ainayyah
“Admin WhatsApp fast response dalam menjawab pertanyaan/kendala dan jawaban yang diberikan sangat membantu. Terimakasih.”


📞 Kontak Kami

Dapatkan Layanan Pajak Terbaik, Tepat Waktu, dan Fleksibel, Konsultasikan Sekarang!

📱 Telp/WA: 0852-3377-6649
📧 Email: freelancerpajak@gmail.com
🌐 Website: freelancepajak.com


📲 Media Sosial

Follow sosial media Kami untuk edukasi-edukasi tentang pajak:

📘 Facebook: freelancepajak
📸 Instagram: @freelancepajak
▶️ YouTube: @freelancerpajak

freelance pajak | jasa konsultan pajak | jasa konsultasi pajak | konsultan akuntansi | konsultan pajak | konsultan pajak online | konsultan pajak pribadi | konsultan pajak terdekat | konsultasi pajak | konsultasi pajak online I konsultasi SP2DK I jasa efaktur Pajak  

Monday, 6 January 2025

cara buat faktur pajak dan pelaporan ppn di coretax

     Seperti yang kita ketahui bersama bahwa per 1 januari 2025 sistem perpajakan yang semula mengunakan DJP online & aplikasi efaktur sekarang beralih ke coretax. bersama ini kami share link belajar Coretax lengkap tentang PPn melalui Youtube channel Direktorat Jenderal Pajak semoga bermanfaat:

1. Cara Buat Faktur Pajak Keluaran | Tutorial Lengkap. Link video :

2. Cara Buat Faktur Pajak Pengganti | Tutorial Lengkap. Link video :

3. Cara Batalkan Faktur Pajak Keluaran | Tutorial Lengkap. Link video :

4. Cara Pengkreditan Faktur Pajak Masukan | Tutorial Lengkap. Link video :

5. Cara Pengkreditan Dokumen Lain Sebagai Pajak Masukan | Tutorial Lengkap. Video tutorial ini meliputi PPN Impor / PIB, PPN JLN.
Link video :

6. Cara Lapor Dokumen Tertentu yang Dipersamakan Sebagai Faktur Pajak | Tutorial Lengkap. Video tutorial ini meliputi cara lapor Dokumen Lain Pajak Keluaran seperti Ekspor/ PEB. Link video :

7. Begini Cara Menampilkan Nota Retur Faktur Pajak Diakun Penjual | Tutorial Lengkap.Link video :

8. Cara Lapor SPT Masa PPN Kurang Bayar | Tutorial Lengkap. Link video :

9. Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil | Tutorial Lengkap. Link video :

10. Cara Lapor SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi | Tutorial Lengkap. Link video :

11. Cara Lapor SPT Masa PPN PKP Pedagang Eceran & PPN atas KMS | Tutorial Lengkap. Link video :

12. Cara Lapor SPT Masa PPN Lebih Bayar Pengembalian Melalui Pemeriksaan | Tutorial Lengkap. Link video :

13. Cara Lapor SPT Masa PPN Lebih Bayar Pengembalian Pendahuluan | Tutorial Lengkap. Link video :



kunjungi website resmi kami di freelancepajak.com


kami juga melayani jasa perpajakan bulanan dan tahunan sesuai kebutuhan anda.
Anda fokus pengembangan bisnis, kami fokus menyusun dan melaporkan perpajakan Anda dengan tepat dan akurat.

salam sukses selalu

Freelance Pajak




















Sunday, 3 March 2024

Jasa laporan Pajak SPT Tahunan Orang Pribadi & Perusahaan

       

Jasa laporan Pajak SPT Tahunan Orang Pribadi & Perusahaan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2017 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh Orang Pribadi maupun Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan dipergunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

Undang-Undang tersebut mengatur secara jelas tentang apa itu pajak dan manfaatnya bagi negara, sekaligus sanksi apabila tidak membayar pajak. Oleh karena itu, para Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan diharuskan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

untuk itu Kami freelancer Specialis Pajak Perusahaan maupun Orang Pribadi menawarkan Jasa laporan Pajak seluruh Indonesia untuk memenuhi kewajiban, menghindari sanksi serta perencanaan pajak secara benar, efisien dan efektif. adapun jasa yang Kami tawarkan meliputi Meliputi :

A. SPT Tahunan:

  • SPT Tahunan Perusahaan yaitu Surat Pemberitahuan yang digunakan oleh wajib pajak badan untuk melaporkan perhitungan kewajiban pembayaran pajak, harta, hutang, dan objek atau bukan objek pajak sesuai ketentuan berlaku. dengan menggunakan Form 1771.  * promo fee jasa laporan SPT Tahunan Perusahaan mulai dari 3,5jt.

    

  • SPT Tahunan Orang Pribadi yaitu surat pemberitahuan yang berisi tentang pendapatan, harta, hutang dan kewajiban perpajakan yang melekat. formulir SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan:
  1. Formulir 1770 polos

    Formulir ini digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai pengusaha atau pekerjaan berhubungan dengan keahlian tertentu atau pekerja lepas. Misalnya, pengacara, notaris, konsultan, seniman, olahragawan, petani, nelayan pekebun, makelar dll.

  2. Formulir 1770 s

    Formulir 1770 S (sederhana) ini digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan penghasilan lebih dari 60jt setahun. maupun memiliki sumber penghasilan lebih dari satu tempat kerja.

  3. Formulir 1770 ss

    Formulir 1770 SS (sangat sederhana) ini digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan penghasilannya setara atau kurang dari 60jt setahun. dan hanya memiliki sumber penghasilan dari satu tempat kerja.

    * promo Fee jasa laporan SPT Tahunan Orang Pribadi mulai dari 1,5jtan.

 

B. Laporan Keuangan 

Kami juga menerima jasa penyusunan laporan keuangan Laba Rugi & Neraca yang nantinya akan di gunakan sebagai dasar pengisian laporan SPT Tahunan, diharapkan menjadi satu kesatuan dari penjurnalan hingga mapping seluruh transaksi laporan baik untuk komersial maupun fiskal.

* promo fee jasa laporan keuangan mulai dari  2,5jt.

 

Free:

Tax Planning ( perencanaan Pajak) dengan perencanaan Pajak yang cermat dan update peraturan terbaru serta memanfaatkan fasilitas dari Pemerintah berupa pengurangan Pajak, NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto), DTP (pajak di tanggung Pemerintah), Pajak di bebaskan maka akan dapat efesien cash flow kita, kewajiban lebih kecil tentunya. serta dapat menghindari sanksi salah hitung, salah bayar, telat bayar dan telat lapor karena itu semua menimbulkan denda dari kantor pajak. pengalaman Kami menangani pajak client mereka banyak mengeluhkan tentang denda pajak dikarenakan kurang pahamnya pemilik perusahaan akan update peraturan Perundangan yang pada akhirnya pajak yang harus di bayar jauh lebih mahal. “be smart and pay your taxes on time”

Pengalaman Kami menangani perpajakan clent ditahun 2013 sudah lebih dari 100 Perusahaan. baik di Jakarta, Jawa Timur,  Bandung, Manado, Sorong Papua, PMA seperti Italy, Korea, China, Vietnam dll. dari bidang jasa, perusahaan dagang, Perusahaan Manufaktur dsb.

Fokuslah pada pengembangan bisnis anda dan biarkan kami yang mengelola laporan keuangan & pajaknya.

hubungi kami untuk diskusi lebih lanjut dan manfaatkan promonya.

 

Salam sukses

Freelance Pajak Serpong

wa : 0852-3377-6649

kunjungi website resmi kami:

https://freelancepajak.com/

https://freelancepajakserpong.com/

 

#freelance pajak serpong #freelance pajak bintaro #jasa pajak serpong #jasa spt tahunan serpong #jasa pajak murah #Jasa SPT Tahunan #Jasa efaktur #konsultan Pajak Jakarta Selatan

Thursday, 18 January 2024

Download Excel Perhitungan PPh 21 Tahun 2024 TER PP Nomor 58 Tahun 2023

       


 

Tarif baru hitung PPh 21 belaku mulai 1 januari 2024 TER ( Tarif Efektif Rata-rata )

Friday, 13 August 2021

Download Formulir Pengukuhan PKP Excel PER-04/PJ/2020.

 

Syarat PKP & Download Formulir Pengukuhan PKP Excel




Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). BKP dan JKP ini ditentukan melalui Undang-Undang PPN Tahun 1984 serta perubahannya.

Namun, tidak semua pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP wajib dikukuhkan menjadi PKP. Pengusaha tersebut adalah wajib pajak yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) selama satu tahun buku.

Meskipun tidak wajib, pengusaha tersebut dapat memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP dengan melengkapi dokumen persyaratan sesuai Bab IV Administrasi Pengukuhan PKP PER-04/PJ/2020.

Klik Disini: Download Formulir Pengukuhan PKP Excel

Selain memenuhi dokumen yang dipersyaratkan, wajib pajak pengusaha tersebut harus memenuhi kewajiban perpajakan terlebih dahulu.

Syarat PKP: Syarat PENGUKUHAN PKP BARU

Kewajiban perpajakan tersebut adalah  telah melaporkan SPT Tahunan PPh dua tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajibannya dan tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang sudah mendapat persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Bagi wajib pajak badan, ketentuan pelaporan dan utang tersebut berlaku juga untuk seluruh penanggung jawab atau pengurus.

Selain mengajukan permohonan PKP, wajib pajak juga diimbau untuk mengajukan Permintaan Aktivasi Akun PKP dan Sertifikat Elektronik. Jika wajib pajak sudah dikuhkuhkan menjadi PKP namun belum melakukan aktivasi akun dan sertifikat elektronik maka PKP tidak dapat menggunakan layanan perpajakan PKP secara elektronik. Permintaan ini paling lama tiga bulan setelah status wajib pajak sudah menjadi PKP.

Perlu diperhatikan juga, jika wajib pajak sudah mengajukan permohonan Permintan Aktivasi Akun PKP, maka permohonan tersebut tidak langsung dikabulkan. KPP perlu melakukan penelitian kantor dan lapangan kepada wajib pajak yang melakukan permohonan. Wajib pajak dapat menunggu penerbitan keputusan hasil penelitian dari kantor pajak berupa menerima atau menolak permohonan paling lama 10 hari kerja setelah wajib pajak menerima Bukti Penerimaan Surat permohonan Permintan Aktivasi Akun PKP. Penelitian lapangan berupa pengecekan langsung ke lokasi usaha PKP. DJP perlu mencocokan data yang disampaikan wajib pajak, data server dan kondisi asli usaha wajib pajak.

Hal lain yang perlu diperhatikan wajib pajak sebelum menjadi PKP adalah wajib pajak perlu memperhatikan kewajiban dan hak setelah dikukuhkan menjadi PKP.

Beberapa kewajiban tersebut adalah: pertama, PKP wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)  yang terutang saat PKP melakukan transaksi jual beli BKP maupun JKP dengan lawan transaksi  baik wajib orang pribadi maupun badan. Kedua, menyetorkan PPN yang masih harus dibayar jika Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Misal : PKP B membeli satu unit sepeda motor dari PKP A senilai Rp10.000.000,- (belum termasuk PPN), maka nilai PPN yang dibayar PKP B sebesar Rp1.000.000,-. PKP A menyetor Rp1.000.000,- tersebut ke kas negara. Bagi PKP B, nilai PPN tersebut menjadi pajak masukan yang dapat dikreditkan. Saat PKP B menjual sepeda motor tersebut kepada PKP C senilai Rp12.000.000,- (belum termasuk PPN) maka PPN yang dibayar PKP C sebesar Rp.1.200.000. Bagi PKP B, nilai PPN tersebut menjadi pajak keluaran. Jadi, PPN yang disetor ke negara oleh PKP B  hanya sebesar Rp1.200.000,- – Rp1.000.000,- = Rp200.000,-.

Ketiga, melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN. SPT Masa PPN wajib dilaporkan baik ada atau tidak nya transaksi penyerahan BKP maupun JKP. Batas pelaporan SPT Masa PPN adalah saat hari terakhir  bulan berikutnya setelah akhir masa pajak yang bersangkutan. Jika telat, maka akan dikenakan denda sebesar Rp500.000,-. Dan keempat, menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap Penyerahan BKP dan/atau JKP.

Setiap melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, PKP wajib membuat faktur pajak melalui laman situs web https://efaktur.pajak.go.id/. Faktur pajak itu terdiri atas Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan. Faktur Pajak Keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang menjual BKP, JKP, dan atau BKP yang termasuk dalam kategori barang mewah sedangkan Faktur Pajak Masukan adalah faktur pajak yang didapatkan oleh PKP ketika membeli BKP maupun JKP dari PKP.

Selain memiliki kewajiban, PKP juga memiliki hak. Hak tersebut adalah Pengusaha dapat mengkreditkan pajak masukan saat ia membeli BKP dan JKP yang tertera pada faktur pajak masukan dari PKP lawan transaksinya. Dengan hal tersebut maka pengusaha dapat membebankan BKP/JKP kepada konsumen akhir.

Setelah memperhatikan syarat, kewajiban dan hak sebelum dan sesudah menjadi PKP, penulis menyarankan kepada wajib pajak untuk tidak terburu-buru untuk dikuhkuhkan sebagai PKP. Sebab, beban tanggung jawab wajib pajak akan lebih besar, dan tidak menutup kemungkinan menyewa konsultan keuangan yang lebih ahli dalam hal perpajakan. Jika wajib pajak merasa sudah siap, wajib pajak tersebut harus lebih memperhatikan masalah waktu. Jangan sampai tidak membuat faktur pajak saat melakukan penyerahan BKP maupun JKP dan jangan sampai telat menyetorkan PPN atau PPnBM ke kas negara maupun telat lapor SPT Masa PPN.

sumber : https://pajak.go.id/id/artikel/perhatikan-ini-sebelum-jadi-pkp

Butuh Jasa Pengurusan PKP dan laporan SPT Tahunan Murah, hubungi Admin :

Contact

Freelance Pajak

Phone: 0852-1555-2010
eMail: freelancerpajak@gmail.com

Thursday, 29 July 2021

Jasa Laporan Pajak Perusahaan Murah UMR, PPh 21, PPh 25, Efaktur PPN Beres. Perusahaan Kecil, Perusahaan Baru Start up dll.

 Jasa Laporan Pajak Perusahaan Murah UMR, PPh 21, PPh  25, Efaktur PPN Beres. Perusahaan Kecil, Perusahaan Baru Start up dll.





Saya Seorang freelancer Specialis Pajak Perusahaan maupun Orang Pribadi menawarkan Jasa laporan Pajak borongan  Meliputi :


1. SPT Tahunan

kewajiban pajak perusahaan bulanan:

1. PPh 21

2. PPh 25

3. PPn

4. PPh 23

5. PPh 4 ayat 2

6. dan PPh lainnya.


Atas pekerjaan tersebut cukup bayar UMR maka semua perpajakan Perusahaan Anda akan Saya rapihkan. 


Free:

1. Tax Planning ( perencanaan Pajak) dengan perencanaan Pajak dan update peraturan terbaru serta memanfaatkan fasilitas dari Pemerintah berupa pengurangan Pajak maka lebih efesien dari segi kas, yang di bayarkan lebih kecil tentunya. serta dapat menghindari sanksi salah hitung, salah bayar, telat bayar dan telat lapor karena itu semua menimbulkan denda dari kantor pajak. pengalaman Saya menangani pajak client mereka banyak mengeluhkan tentang denda pajak dikarenakan kurang pahamnya pemilik perusahaan yang  pada akhirnya pajak yang harus di bayar jauh lebih mahal. "be smart and pay your taxes on time"


Selain itu Saya juga dapat menyusun laporan keuangan Laba Rugi & Neraca Perusahaan Anda sehingga laporan menjadi Rapih sesuai standart.


Cara kerja freelance Pajak:

1. Perpajakan Perusahaan Bulanan:

- Saya akan memberikan informasi ke pada Finance Perusahaan Anda kewajiban pajak bulanan apa saja seperti PPH 21, 25, 4 ayat2, PPn serta perpajakan lainnya.

- Saya akan menghitung dan membuatkan ebilling(form pembayaran).

- Setelah sama sama review, ebilling yang Saya kirim dibayarkan oleh bagian Finance Anda.

- Setelah di bayar bukti pembayaran di kirim ke Saya dan selanjutnya Saya buatkan laporan Pajaknya.

- Laporan Pajak setelah di laporkan akan Saya kirim ke Perusahaan Anda untuk dokumen.


2. Laporan Keuangan Laba Rugi & Neraca.

- Finance Anda mengirimkan ke saya bukti transaksi kas Bulanan, rekening koran dan invoice penjualan.

- Saya akan memposting ( membuat laporan ) tersebut menjadi laporan keuangan.

- laporan Posisi keuangan Laba / Rugi serta Neraca update setiap bulan, sehingga Anda dapat memantau setiap saat.

 

3. Faktur Pajak denga efaktur.

- Invoice dikirim ke saya baik melalui foto Whatshapp maupun email.

- Saya buat efakturnya dan kirim via email.

- setiap awal bulan Saya buat rekap penjualan dan ebilling untuk pembayaran pajaknya.


Pengalaman Saya menangani perpajakan clent ditahun 2013 sudah lebih dari 60 Perusahaan. baik di Jakarta, Bandung, Manado, Sorong Papua dll.


Jadikan Saya partner dalam mengurus perpajakan dan laporan keuangan supaya Anda dapat fokus mengembangkan Usaha Bisnis Anda. siap mengurus pajak seluruh wilayah Indonesia.


Salam sukses

Freelance Pajak

Phone : 0852 1555 2010

Website : freelancepajak.com

                dipajaki.com


Permohonan EFIN Perusahaan & orang pribadi secara online di kantor pajak pesanggrahan

 

Permohonan EFIN Perusahaan & orang pribadi secara online di kantor pajak pesanggrahan

 


 

Permohonan EFIN dapat dilakukan melalui email pajak dengan prosedur sebagai berikut:

 

1. Wajib Pajak (WP) menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui email resmi masing-masing KPP (https://www.pajak.go.id/unit-kerja)

 

2. Satu email WP hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN

3. WP mengirimkan email yang berisi :

a. WP OP:

•Formulir permohonan aktivasi EFIN (dapat diunduh di pajak.go.id)

• Scan KTP

 Scan kartu NPWP

 Swafoto dengan memegang KTP dan kartu NPWP

 

b. WP Badan :

 • Formulir permohonan aktivasi EFIN (dapat diunduh di pajak.go.id) .

- Bagian A diisi dengan data Wajib Pajak Badan.

- Bagian B diisi dengan data direktur atau pengurus yang tercantum di akta dan SPT Tahunan Badan terakhir (Direktur harus sudah memiliki EFIN).

- Bagian D diisi dengan Nomor telepon dan email badan.

- Bagian tanda tangan ditandatangani oleh direktur atau pengurus dan berstempel badan.

•Foto KTP dan NPWP direktur

•Foto kartu NPWP Badan

•Swafoto direktur dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

•Scan Akta pendirian dan perubahan (jika ada)

4. EFIN akan dikirimkan ke email permohonan setelah permohonan diterima lengkap.


jika butuh jasa untuk pengurusan sertifikat tersebut dapat menghubungi admin.

Salam sukses.

web: freelancepajak.com

Phone: 0852-1555-2010

Permohonan perpanjangan sertifikat elektronik secara Online Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pesangrahan.

 Permohonan perpanjangan sertifikat elektronik secara Online Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pesangrahan.




Sehubungan masih masa pandemi dan pembatasan mobilitas Masyarakat maka Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pesangrahan dapat melayani Permohonan perpanjangan sertifikat elektronik dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan pada laman e-nofa (efaktur.pajak.go.id). Selanjutnya melampirkan dokumen sebagai berikut ke email kpp.066@pajak.go.id:

 

1. Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Penggunakan Sertifikat Elektronik bermaterai (2 Lembar)

2. Scan KTP, KK, dan NPWP Asli Direktur/Penanggung jawab

3. Scan Akta Pendirian dan Akta Perubahan (jika ada)

4. Spesimen Tanda Tangan

5. Pas Foto terbaru Direktur/Penanggung jawab

6. BPE SPT Tahunan Tahun Pajak terakhir

Note:

- mencantumkan nomor telepon aktif Direktur/Penanggung jawab untuk keperluan verifikasi data.

- telah melaporkan SPT Tahunan Badan tahun pajak terakhir

- jika ada hal yang kurang jelas dapat menghubungi call center KPP Pratama Pesangrahan di 0813-8406-6066 via Whatshapp.



jika butuh jasa untuk pengurusan pajak tersebut dapat menghubungi admin.

Salam sukses.


Freelance Pajak

web: freelancepajak.com

Phone: 0852-1555-2010

Layanan Kantor Pajak Pratama Pondok Aren Online meliputi Spt Tahunan Secara Online, Konsultasi Perpajakan, Tempat Pelayanan Terpadu (Tpt), Pembuatan Id Billing, Pendaftaran Kelas Pajak.

 Layanan Kantor Pajak Pratama Pondok Aren Online meliputi  Spt Tahunan Secara Online, Konsultasi Perpajakan, Tempat Pelayanan Terpadu (Tpt), Pembuatan Id Billing,  Pendaftaran Kelas Pajak.



KANTOR PAJAK PRATAMA PONDOK AREN 

AlamatGedung L Kampus STAN, Jl. Bintaro Utama 3A Jl. Sektor V, Jurang Manggu Tim., Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 15222

Sehubungan masih masa pandemi dan pembatasan mobilitas Masyarakat maka Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pondok Aren melalu call center di 0812-1288-5916  dapat mengajukan sertifikat digital online, efin perusahaan maupun orang pribadi secara online dan layanan lainnya, berikut keterangan resminya:


HALO KANTOR PAJAK PRATAMA PONDOK AREN

Saluran Layanan Perpajakan Via WA Di 0812-1288-5916  

Terima Kasih Telah Menghubungi KPP Pratama Pondok Aren

Untuk Melanjutkan Layanan, Pastikan Anda Memiliki NPWP Aktif Dan Terdaftar Di KPP Pratama Pondok Aren 


Berikut Layanan Perpajakan Yang Dapat Anda Pilih :

A - Layanan Spt Tahunan Secara Online

B - Layanan Konsultasi Perpajakan

C - Tempat Pelayanan Terpadu (Tpt)

D - Pembuatan Id Billing

E - Pendaftaran Kelas Pajak


Ketik Huruf Yang Sesuai Untuk Melanjutkan : 

A Atau B Atau C Atau D  Atau E


- Khusus Menu Chat Ke Petugas, Waktu Layanan : Senin S/D Jumat Pukul 08.00-15.00 WIB (Sabtu, Minggu Dan Hari Libur Nasional Tutup).

- Layanan HALO PONDOK AREN dapat juga  diakses melalui : https://linktr.ee/crisiscenter453



jika butuh jasa untuk pengurusan pajak tersebut dapat menghubungi admin.

Salam sukses.


Freelance Pajak

web: freelancepajak.com

Phone: 0852-1555-2010

Sunday, 24 May 2015

cara lolos ujian Sertifikasi Konsultan Pajak USKP

Tips & Trik Sukses USKP

TIPS  SUKSES USKP

Berkiprah sebagai konsultan pajak, adalah salah satu karir yang ditawarkan oleh dunia pajak. Namun menjadi seorang konsultan pajak bukan perkara yang gampang. Kampiun memahami peraturan perpajakan, memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, memiliki jaringan yang luas, adalah bekal utama untuk menjadi konsultan pajak. Namun bekal itu akan tidak berarti jika yang bersangkutan belum lulus USKP.

USKP, alias Ujian Sertifikat Konsultan Pajak, memang tidak melulu ditempuh oleh orang pajak untuk menjadi konsultan pajak. Banyak juga para profesional non pajak yang mengikuti USKP untuk mempercantik Curriculum Vitae-nya. Biasanya, mereka ini adalah orang-orang yang berltar pendidikan accounting.

Namun apa pun motifnya, mengikuti USKP sudah pasti disertai dengan keinginan untuk bisa lulus. Untuk itu, para peserta biasanya sudah membekali diri dengan pengetahuan perpajakan yang mantap. Akan tetapi, fakta menunjukkan bahwa jumlah peserta USKP yang lulus ujian dengan yang tidak, lebih banyak yang tidak lulus. Percaya atau tidak, bahkan ada peserta yang sangat jago pajak sudah menjadi instruktur pajak pula yang harus mengulang ujian terlebih dahulu sebelum kemudian dinyatakan lulus !
Itu berarti, kemampuan pajak bukanlah satu-satunya syarat bagi seseorang untuk dapat sukses “menundukkan” USKP. Ada faktor-faktor lain di luar pajak yang mungkin terlihat sangat sepele, tapi dapat menentukan keberhasilan menempuh ujian ini. Apa yang akan diuraikan dalam artikel ini bukan rekayasa bahasa, tetapi diilhami dari pengalaman pribadi penulis dan rekan-rekan yang sudah berhasil lulus USKP. Jadi, selama membaca, dan semoga lulus USKP !

Sekilas USKP
Secara teoritis, yang dimaksud dengan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak adalah ujian yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak. Sedangkan Sertifikat Konsultan Pajak adalah sertifikat yang menunjukkan tingkat keahlian seorang Konsultan Pajak dalam memberikan jasa profesional di bidang perpajakan, yang diperoleh setelah yang bersangkutan lulus Ujian Sertifikat Konsultan Pajak. Sedangkan Sertifikat Konsultan Pajak adalah sertifikat yang menunjukkan tingkat keahlian seorang Konsultan Pajak dalam memberikan jasa profesional di bidang perpajakan, yang diperoleh setelah yang bersangkutan lulus Ujian Sertifikat Konsultan Pajak.
Ada tiga tingkatan sertifikat yang diujikan dalam USKP, yaitu sertifikat A, B dan C Sertifkat A adalah sertifikat untuk menjadi konsultan pajak bagi orang pribadi, sertifikat B untuk menjadi konsultan pajak bagi Wajib Pajak badan, sedangkan sertifikat C adalah untuk menjadi konsultan Pajak Internasional. USKP biasanya diadakan dua kali dalam setahun yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
Mata kuliah yang diujikan dalam USKP, pada dasarnya sama untuk tiap-tiap sertifikat yang ingin didapatkan. Tetapi, kasus yang diberikan di dalam USKP tersebut disesuaikan dengan tiap-tiap sertifikat di atas Mata ujian tersebut terdiri dari :

Untuk USKP A : 
- Akuntansi Perpajakan 
- Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) / Surat Pemberitahuan (SPT) PPhOP ;
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan SPT PPN ;
- Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), Pengadilan Pajak (PP) ;
- PPh Pasal 22, 23, 26
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Bea Meterai :
- PPh Pasal 21 dan SPT 1721 ;
- Kode Etik Profesi.

Untuk USKP B :
- Akuntansi Perpajakan ,
- PPh badan dan SPT PPh ;
- PPN dan SPT PPN ;
- KUP / PPSP / PP ;
- PPh Pasal 21 dan SPT 1721 :
- Kode Etik Profesi.

Untuk USKP C : 
- Akuntansi Perpajakan ;
- PPh OP dan SPT PPh OP ;
- SPT PPh Badan ;
- KUP, PPSP, PP ;
- Perpajakan Internasional ;
- Kode Etik Profesi.

Syarat-syarat untuk dapat mengikuti USKP antara lain adalah berpendidikan sarjana, melampirkan foto copy ijazah sarjana, melunasi biaya-biaya pendaftaran dan biaya ujian. Lebih detail mengenai hal ini dapat ditanyakan kepada IKPI via telepon ataupun akses langsung ke website IKPI di www.ikpi,.or.id.


Trik Sukses USKP
Setiap orang pasti mempersiapkan dirinya dengan baik untuk menghadapi ujian apapun, dengan cara atau triknya masing-masing. Ada yang mencoba menghafal sesuatu dengan menggunakan bantuan jembatan kedelai, ada yang belajar sambil mendengarkan musik, ada pula yang belajar dengan cara membuat resume. Trik-trik berikut ini tidak berkaitan dengan bagaimana memahami pajak dan USKP, tapi lebih kepada hal-hal non teknis yang sering kita abaikan.

• Dapat Soal-soal USKP yang Pernah Diujikan Sebelumnya
Sebelum bertempur, seorang tentara biasanya sudah mencari tahu dahulu situasi dan kondisi medan peperangan yang akan dilewatinya. Sangat mungkin, ia akan jauh lebih mudah bertempur dibandingkan dengan tentara yang benar-benar buta akan medan peperangan tersebut. Begitu pula hendaknya seorang peserta USKP. Salah satu cara yang dapat memudahkan peserta mengerjakan soal-soal USKP adalah mencari tahu soal-soal yang sudah pernah diujikan sebelumnya.
Dengan mengetahui soal-soal USKP yang sudah pernah diujikan, kita bisa mendapatkan gambaran soal USKP yang nanti akan kita hadapi. Jadi, kita tidak terlampau kaget atau buta tentang soal-soal tersebut dan akan lebih siap menghadapi USKP nanti. Melakukan hal ini tidak membuatn waktu, sebab jika diperhatikan, sebagian besar soal-soal USKP sebenarnya bertipe sama.
Soal-soal USKP bisa didapatkan dari berbagai media. Indonesia tax Review salah satunya. Pembaca Indonesia Tax Review bisa mendapatkan soal-soal USKP plus pembahasannya di setiap edisi  ganjil dalam rubrik Who Wants To Be A Tax Consultant. Di luar itu, sudah ada buku-buku yang khusus membahas tentang soal-soal USKP yang tersedia di berbagai toko buku. Anda tinggal membelinya jika mau.

• Kerjakan Soal-soal Ujiannya
Soal USKP yang biasanya panjang dan sepintas terlihat rumit, bisa membuat seseorang – apalagi yang belum pernah melihatnya – sudah keder duluan. Padahal, bisa jadi itu hanya tampilan luar soalnya saja, sedangkan jawabannya cukup sederhana.
Akan tetapi, soal yang panjang umumnya butuh untuk dipahami terlebih dahulu sebelum dikerjakan. Dan hala ini, cukup memakan waktu. Terlebih lagi, soal USKP biasanya menyajikan informasi atau data yang cukup banyak yang dapat membuat kita bingung untuk memulai mengerjakannya.
Untuk mengantisipasi hal di atas, soal-soal USKP yang sudah didapatkan jangan hanya sekedar diperhatikan atau dibaca saja. Itu hanyalah langkah setengah-setengah yang hasilnya tidak akan efektif. Yang kita butuhkan tidak hanya sekedar mengetahui atau pernah membaca soal-soal ujian tersebut, tetapi keterbiasan mengerjakannya. Artinya, kita harus sering-sering latihan mengerjakan soal USKP.

• Latihan Menulis Cepat
Tips yang satu ini sangat penting bagi mereka yang sudah tidak terbiasa menulis dengan tangan. Peserta USKP yang sudah bekerja masuk kategori ini, sebab biasanya mereka terbiasa menulisdengan menggunakan komputer. Peserta yang baru lulus sarjana, bisa jadi lebih diuntungkan dari sisi ini sebab masih terbiasa menulis dengan menggunakan tangan.
Jawaban soal-soal USKP akan sangat cepat dibuat jika diketika dengan menggunakan komputer. Sangat berbeda halnya jika kita harus menulis dengan tangan, apalagi jika sudah tidak terbiasa plus masih memikirkan jawaban soal yang ditanyakan. Bisa-bisa belum selesai menuliskan jawaban, tangan sudah pegal dan keriting duluan. Sayang bukan jika waktu habis terbuang hanya karena persoalan tulis – menulis ?

• Menulislah dengan Rapi dan Dapat Dibaca
Tulisan yang rapi-minimal dapat dibaca akan lebih disenangi oleh pemeriksa ujian mana pun. Bayangkan apa yang ada di benak pemeriksa USKP, kala melihat sebuah kertas jawaban yang penuh dengan tulisan cakar ayam. Bisa pusing sebelum sempat membaca dengan jelas jawaban Anda. Juga, jangan lupa bahwa pemeriksa ujian tidak hanya memeriksa kertas ujian Anda, tetpai ratusan kertas ujian lainnya. Karena itu, latihlah menulis dengan tulisan yang dapat dibaca.

• Jangan Lupa Membawa UU
Menjawab soal-soal USKP biasanya harus disertai dengan dasar hukum yang melandasi jawaban peserta. Namun, adalah satu hal yang sanga sulit untuk menghafal undang-undang perpajakan. Sebab kita tahu undang-undang kita memuat ketentuan yang cukup bejibun. Kalaupun mampu menghafal, biasanya hanya pasalnya saja, dan bukan ayat per ayatnya.
Berkaitan dengan hal itu, para peserta USKP biasanya mendapatkan satu paket undang-undang perpajakan setelah selesai mendaftar ujian. Jadi, jangan keburu membeli paket undang-undang sendiri. Trik selanjutnya adalah jangan lupa membawa paket undang-undang tersebut di saat ujian. Ini bukan berarti peserta diperbolehkan mencontek, karena undang-undang memang boleh dibuka pada saat ujian.

• Jangan Lupa Membawa Kalkulator dan Latihan Menghitung dengan Kalkulator.
Kalkulator adalah benda yang sangat penting untuk dibawa ketika ujian USKP. Sebab, sebagian besar soal-soal ujian USKP adalah soal-soal yang berhubungan dengan angk. Entah itu menghitung PPN lebih atau kurang bayar, PPh badan, PPh orang pribadi, dan lain sebagainya.
Anda bisa membayangkan betapa repotnya jika harus menghitung satu per satu angka – angka tersebut tanpa kalkulator. Salah sedikit saja, Anda harus mengulang menghitung kembali. Skalipun Anda adalah orang yang jago mencongak, pasti membutuhkan waktu. Sebab, kita tidak hanya harus menghitung dengan tepat, tapi juga memikirkan benar atau tidaknya jawaban dari sudut pandang pajak.
Yang tidak kalah penting adalah cek kembali berfungsi atau tidaknya kalkulator tersebut. Kalau tiba-tiba mati di tengah ujian yang masih berlangsung, Anda pasti kelabakan dan hal ini secara psikologis akan mempengaruhi konsentrasi Anda selanjutnya. Ada baiknya Anda membawa dua buah kalkulator. Jangan bergantung pada pinjaman, karena belum tentu Anda mendapatkan.

• Siapkan Stamina
Pelaksanaan USKP sangat berbeda dari ujian-ujian yang biasa ditemui di bangku kuliah atau di tingkat bawahnya. USKP dilaksanakan dalam kurun waktu beberapa hari tanpa jeda. hAl yang berbeda lainnya adalah dalam sehari seorang peserta dapat menempuh sampai dengan tiga mata ujian. Memang, ada jeda antara masing-masing mata ujian, tetapi tetap saja hal itu cukup berat.
Untuk menghadapi hal tersebut, jelas dibutuhkan stamina yang kuat dari tiap peserta. Peserta hendaknya berada dalam kondisi yang fit  saat menempuh USKP. Flu atau sakit kepala saat USKP, sudah pasti akan mengganggu konsentrasi peserta. Kalau perlu, minumlah vitamin agar kondisi badan lebih kuat. Jangan lupa untuk sarapan sebelum menempuh ujian.

• Ingat Tentang Kode Etik
Kode etik konsultan pajak adalah salah satu mata ujian dalam USKP. Seperti halnya undang-undang, panitia USKP juga menyediakan buku tentang kode etik sebagai konsultan paja. Dan buku ini, boleh dibuka selama ujian berlangsung.
Jika diperhatikan, buku ini adalah buku yang paling tipis. Pasal-pasal di dalamnya pun hanya sedikit, tidak seperti pasal-pasal dalam undang-undang pajak yang terhitung banyak dan njelimet. Namun demikian, dari tahun ke tahun penyelenggaraan USKP, ada saja peserta yang tidak lulus mata ujian yang satu ini. Apa pasal ?
Jika diperhatikan, kemungkinan penyebabnya adalah para peserta yang tidak lulus tersebut kurang memperhatikan kelengkapan jawaban yang diminta. Pertanyaan tentang kode etik biasanya tidak hanya menuntut jawaban mengenai pasal yang menjadi acuan jawaban peserta. Akan tetapi, juga meminta pendapat pribadi dari peserta. Kemungkinan besar, nilai untuk pendapat peserta jauh lebih besar dibandingkan dengan nalai untuk pilihan pasal yang diambil. Jika benar demikian, cukup wajar jika peserta menjadi tidak lulus.

• Berikan Alasan yang Lengkap
Dalam beberapa hal, USKP memang hampir sama dengan ujian-ujian yang dihadapi kala duduk di bangku kuliah khususnya untuk bidang studi atau jurusan pajak. Biasanya, ujian-ujian pajak menuntut mahasiswa untuk memberikan alasan seputar jawaban yang kita berikan. Dan besar kecilnya penilaian yang diberikan dosen bergantung pada hal ini.
Hal yang sama juga berlaku di USKP. Jenis pertanyaan dalam USKP seperti : “Apakah transaksi di atas terutang PPN ?” Sangat membutuhkan alasan dari peserta, tidak hanya sekedar jawaban ‘ya’ atau ‘tidak’.
Jika seorang konsultan pajak tidak dituntut untuk memberikan penjelasan yang tepat, bisa membahayakan kualitas konsultan pajak Indonesia ke depan. Dan karena itu, adalah hal yang wajar jika nilai yang diberikan untuk alasan peserta berporsi cukup tinggi. Jadi, hati-hati dengan hal ini.

• Tentukan Visi dan Sikap Anda Sebagai Calon Konsultan
Tips yang satu ini dapat berguna kala menjawab pertanyaan dalam mata ujian kode etik konsultan pajak. Kadang-kadang, pertanyaan dalam ujian kode etik tidak hanya bersifat text book, tetapi lebih kepada opini atau analisis dari peserta. Misalnya saja pertanyaan tentang pendapat atas kasus ‘rebutan klien’.
Menjawab pertanyaan itu tentu tidak memerlukan hapalan atau contekan dari undang-undang, tetapi murni lahir dari pendapat pribadi peserta. Oleh karena itu, peserta harus mempersiapkan diri. Akan lebih mudah melakukan hal ini jika Anda telah mempunyai visi dan menetapkan sikap seabgai seorang calon konsultan.

• Persiapan dengan Sematang Mungkin
Ujian apa pun tentu harus dipersiapkan dengan sematang mungkin. Jika tidak, maka konsekuensi yang paling logis yang bisa dihadapi oleh kira adalah kegagalan. Meskipun bukan  ujian dibangku pendidikan, hal yang sama tentu juga berlaku dalam USKP.
Namun demikian, kegagalan yang dihadapi dalam USKP memiliki efek multiplier. Pertama, si peserta harus mengulang mata ujian yang gagal, dan ini pasti membuatnya harus merogoh kocek lebih dalam. Jika biaya ujian ditanggung kantor, bisa-bisa hal itu menurunkan kredibilitas peserta. Kedua, hal itu dapat membuat peserat tidak diperbolehkan mengikuti USKP tingkat berikutnya sampai ia lulus mata kuliah tersebut.

• Last But Not Least : Doa
Apa pun yang terjadi dalam kehidupan kita adalah atau kekuasaan dan izin Tuhan. Dialah yang mengetahui, mengatur, menetapkan setiap hal, dari yang kecil sampai dengan yang tidak terbayangkan oleh kita.
Bisa jadi, Anda merasa gugup, tidak enak badan, dan mengalami hal-hal negatif lainnya yang dapat merusak konsentrasi Anda dalam menghadapi USKP. Tapi yakinlah, jika Anda meminta kelancaran mengerjakan USKP kepada Tuhan, dan Anda sudah berusaha dengan semaksimal mungkin, Insya Allah Tuan akan mempermudah jalan kelulusan Anda. Karena itu, berdoalah sesuai dengan keyakinan Anda masing-masing sebelum memulai USKP.

PENUTUP
Tips yang dikemukakan di atas mungkin sepele. Tapi bayangkan betapa menyesalnya kita nanti, jika sudah susah payah belajar untuk menjadi konsultan pajak, namun kita gagal USKP hanya karena hal-hal yang tadinya kita anggap remeh. Semoga tidak demikian.

(Sumber: Majalah Indonesian Tax Review)
http://www.ikpi.or.id/content/tips-trik-sukses-uskp