Orang Bijak Taat Pajak

Pajak membangun bangsa

wa or ☎️ 0852-3377-6649

Tuesday 5 May 2015

PPN masuk ke laba rugi atau neraca




PPN Masuk ke Laba-Rugi atau Neraca? 

(Penjurnalan dan Penyajian PPN)


PPN Masuk Laba-Rugi atau Neraca
PPN masuk ke Laba-Rugi atau Neraca? Tanya salah seorang pembaca JAK. Seringnya mendengar dan melihat kata “PPN” dalam kehidupan sehari-hari (nyaris setiap kitir belanja ada tulisan PPN) ternyata tidak serta-merta membuat kita sungguh-sungguh ‘ngeh’ apa itu PPN.
Entah karena terlihat sepele di mata kita (saking seringnya kita baca) atau faktor lainnya, yang jelas begiu dihadapkan pada administrasi PPN (fiskal maupun komersial), masih banyak diantara kita yang masih ‘gagap’. Boleh saja kita berpikir “Ah.. toh sudah ada konsultan pajak. Perkara laporan PPN pasti beres,”  nyatanya memang benar bahwa kehadiran konsultan pajak di perusahaan lumayan membuat proses pelaporan PPN menjadi lebih lancar.
PertanyaannyaBagaimana dengan administrasi di dalam perusahaan itu sendiri? Apakah yang tersaji di laporan fiskal sudah sinkron dengan apa yang disajikan di laporan komersial?
Dari pengalaman yang sudah-sudah, terutama di perusahaan-perusahaan berskala kecil hingga menengah, saya jarang menemukan catatan komersial perusahaan—khusus PPN—yang bisa sinkron dengan laporan pajaknya. Lebih banyak yang ‘nggak nyambung’ (jika tidak mau disebut kacau.) Lha bagaimana bisa sinkron, wong mau dibawa ke Laporan Laba-rugi atau Neraca saja tidak tahu. Saya khawatir debit-kreditnyapun tak begitu jelas.
Tapi ya tidak apa-apa, yang penting pelaporan pajaknya benar dahulu. Untuk sinskronisasi di laporan komersial bisa dilakukan pelan-pelan. Bagaimanapun juga, sebagian besar dari kita berangkat dari tidak tahu, lalu belajar, membiasakan diri untuk disiplin, lama-lama pasti lancar. Mudah-mudahan tulisan sederhana ini bisa menjadi titik awal untuk mulai merapikan administrasi dalam perusahaan, terutama sekali yang terkait dengan PPN.
Dasar-dasar PPN sudah di bahas di tulisan sebelumnya. Tulisan ini khusus membahas mengenai perlakuan akuntansinya, yaitu: penjurnalan dan penyajian di laporan keuangan. Namun sebelum itu, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui sehubungan dengan PPN.

Hal-Hal Penting Untuk Diketahui Sehubungan Dengan PPN

Sekedar kilas balik, berikut ini adalah beberapa hal yang penting untuk diketahui, sehubungan dengan PPN:
1. Nyaris setiap transaksi dagang adalah obyek PPN, namun ada beberapa golongan barang dan jasa yang memang dikecualikan alias tidak kena PPN (lihat daftar kelompok barang/jasa yg dikecualikan di dasar-dasar PPN).
2. Wajib pajak (baik perseorangan atau badan usaha), yang wajib melakukan pemungutan dan pelaporan PPN adalah yang telah berstatus “Pengusaha Kena Pajak” (PKP).
3. Batas minimal omset setahun untuk status PKP adalah 4,8 Milyar. Artinya, wajib pajak yang omset per tahunnya 4,8 Milyar atau lebih, wajib hukumnya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Wajib pajak yang omset per tahunnya masih dibawah 4,8 Milyar bisa mengajukan permintaan agar dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, namun TIDAK bersifat wajib sebagai mana tertuang dalam pasal 4 PMK-197/PMK.03/2013 efektif sejak 1 Januari 2014
4. PENJUAL barang/jasa yang telah berstatus PKP, wajib melakukan pemungutan PPN atas setiap barang (mereka) yang terjual, terlepas apakah pembelinya sudah berstatus PKP atau belum.
5. Pembeli barang/jasa yang telah berstatus PKP, berhak menerima “Faktur Pajak”(FP) sebagai bukti bahwa pembeliannya telah dipungut PPN. Baginya, faktur pajak yang diterima atas pembelian ini disebut dengan “Faktur Pajak Masukan” (FPM) yang sering disebut dengan “kredit pajak”. Sedangkan bagi penjual, faktur pajak yang ditebitkan (dikeluarkan) untuk pembeli disebut dengan “Faktur Pajak Keluaran” (FPK).
6. Tarif PPN adalah 10%
7. Besarnya “PPN Dipungut” dihitung dengan = Dasar Pengenaan Pajak x Tarif = Nilai invoice x 10%.
8. Besarnya “PPN Terutang” dihitung dengan = PPN Dipungut – Kredit Pajak (Faktur Pajak Masukan)
9. Transaksi penjuaalan ekspor (ke luar wilayah pabean Indonesia) tarif PPN-nya nol, sehingga PPN-nya otomatis juga nol.
Itu saja. Mengenai ketentuan dasar hukum dan lain-lainnya bisa baca Undang-Undang No. 8/1983 berikut revisinya-revisinya, yaitu Undang-Undang No. 11/1994 dan Undang-Undang No. 18/2000. Mengenai konsep dasar PPN bisa baca seri sebelumnya (Perlakuan Akuntansi PPN: Dasar-dasar Pajak Pertambahan Nilai). Selanjutnya langsung ke perlakuan akuntansi PPN: penjurnalan dan penyajiannya di laporan keuangan.

Menjurnal Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sebelum jauh-jauh berpikir tentang jurnal PPN, ada baiknya bertanya:
Perlukah saya membuat jurnal PPN? Perlukah saya menyajikan PPN di Laporan Keuangan perusahaan?
Jika perusahaannya BELUM berstatus “Pengusaha Kena Pajak” (PKP), maka TIDAK PERLU. Tetapi jika SUDAH berstatus PKP, maka WAJIB untuk melakukan pencatatan (penjurnalan) dan penyajian (pelaporan) PPN di Laporan Keuangan.
Bagimana saya bisa tahu apakah perusahaan (atau wajib pajak) sudah berstatus PKP atau belum?
(Untuk rekan-rekan yang sudah veteran pajak, mohon untuk tidak tertawa. Pada kenyataannya banyak masyarakat awam yang belum tahu persis apa itu PKP, termasuk mungkin adik-adik yang baru lulus kuliah.)
Jika saya tidak keliru, surat pengukuhan status pengusaha kena pajak itu berupa selembar kertas, mirif lembaran sertifikat. Bentuknya seperti di bawah ini:
Contoh Surat Pengukuhan Kena Pajak - PKP
Lembar surat pengukuhan status pengusaha kena pajak ini biasanya diarsipkan bersama-sama dengan NPWP. Kalau anda pegawai accounting yang baru bekerja di suatu perusahaan, ada baiknya anda tanyakan apakah perusahaan sudah ada NPWP dan berstatus PKP.
Jika dibilang sudah ada, minta copy-nya, arsipkan sendiri—agar tidak bingung mencarinya jika suatu saat anda perlu. Jika dibilang belum, minta folder arsip NPWP—katakan bahwa anda perlu photocopy NPWP-nya (sekalian anda periksa apakah ada PKP-nya atau tidak, siapa tahu mereka lupa), bisa jadi juga di simpan di folder akte pendirian perusahaan.
Hal-hal yang terlihat sepele ini sangat sering dispelekan, setelah kena pemeriksaan pajak baru kalang kabut. Bagaimanapun anda akan sangat memerlukan kedua lembar kertas ini untuk hal-hal terkait dengan perpajakan perusahaan yang anda tangani.
Sekarang anda sudah tahu apakah perusahaannya sudah berstatus PKP atau belum.
Jika BELUM PKP, berarti tidak usah pusing-pusing memikirkan PPN:
(a) PEMBELIAN – Jika perusahaannya belum PKP, maka setiap transaksi pembelian (baik itu kena pajak atau tidak), dicatat sebesar “Total Tagihan” yang tertera di nota atau invoice.
Misalnya: anda bekerja untuk PT. JAK yang kebetulan belum PKP. JAK membeli plastik pembungkus barang dagangan di PT. ABC yang kebetulan SUDAH PKP, sehingga atas pembelian tersebut PT. JAK dikenakan PPN 10%, dengan surat tagihan(invoice) sbb:
Plastic bag polypropylene ukuran 8 inch, 200 meter @15,000 = Rp 3,000,000
PPN 10%                                                                                    = Rp     300,000
Total Tagihan                                                                              = Rp 3,300,000
Bagaimana menjurnal tagihan ini? Karena PT. JAK belum PKP maka dicatat sebesar “Total Tagihan”. Sekedar mengingat kembali prosedur menjurnal:
Langkah-1. Akun apa saja yang terlibat? 
Jawab:
 (1) Akun “Persediaan Bahan Penolong” karena plastic tersebut digunakan untuk membungkus barang dagangan; dan
 (2) akun “Utang Dagang” karena pembelian kredit (jika pembelian tunai maka akun yang terlibat adalah akun “Kas”).
Langkah-2. Akun mana yang di sisi debit dan mana yang di kredit? 
Jawab: Akun “Persediaan Bahan Penolong” saldonya bertambah, karena termasuk kelompok akun aktiva maka dimasukan ke sisi “debit”. Akun “Utang Dagang” saldonya juga bertambah, tapi karena termasuk kelompok akun passive di neraca maka dicatat di sisi “kerdit”.
Langkah-3. Berapa saldo bertambah atau berkurang?
Jawab: masing-masing bertambah sebesar Rp 3,300,000 (sebesar total tagihan).
Langkah-4. Bagaimana jurnalnya?
[Debit]. Persediaan Bahan Penolong = Rp 3,300,000
[Kredit]. Utang Dagang – PT ABC = Rp 3,300,000
(Untuk pembelian 200 meter plastic bag di PT. ABC)
Bagimana jika PT. ABC belum PKP?
 Jelas PT. ABC tidak akan memungut PPN, sehingga surat tagihannya pasti hanya sebesar Rp 3,000,000. sesuai harga barang yang di jual, Itulah yang dicatat.
Intinya: Setiap pembelian dicatat sebesar total tagihan (lihat angka paling ujung bawah yang ada tulisan ‘Total Tagihan” tidak usah pedulikan ada PPN atau tidak). Artinya semua tagihan masuk ke akun “Persediaan” atau “Biaya” tergantung apa yang dibeli.
(b) pada saat PT. JAK melakukan PENJUALAN – Karena PT. JAK belum PKP, maka tidak boleh memungut PPN kepada pembeli. Sehingga, setiap penjualan dicatat sebesar nilai barang yang dijual saja.
Misalnya: PT. JAK belum PKP, menjual barang dagangan kepada PT. XYZ sebesar Rp 5,000,000, dengan harga pokok penjualan sebesar Rp 4,000,000. Atas transaksi penjualan ini dijurnal (ingat jurnal penjualan terdiri dari dua pasang):
[Debit]. Piutang Dagang – PT. XYZ = Rp 5,000,000
[Kredit]. Penjualan = Rp 5,000,000
(Untuk mengakui penjualan dan piutang dagang)
Dan;
[Debit]. Harga Pokok Penjualan = Rp 4,000,000
[Kredit]. Persediaan Barang = Rp 4,000,000
(Untuk mengakui Harga Pokok Penjualan, dan berkurangnya Persediaan Barang)
Intinya: Perusahaan belum PKP tidak memungut PPN.
Secara keseluruhan: Perusahaan yang BELUM berstatus PKP samasekali tidak mencatat dan tidak melaporkan adanya PPN baik itu di laporan komersial maupun fiskal.
Bagimana jika perusahaan SUDAH berstatus PKP? Nah ini dia yang sedikit lebih rumit. Namun bisa diikuti pelan-pelan, tidak rumit-rumit amat. Oke. Kita bahas untuk perusahaan yang SUDAH berstatus PKP.
(a) PEMBELIAN – Supplier, dimana perusahaan membeli barang, bisa jadi ‘sudah PKP’ atau ‘belum PKP’. Ini akan mempengaruhi penjurnalan:
(1) Jika supplier belum PKP maka sudah pasti tidak akan ada PPN-nya. Artinya, mereka tidak memungut PPN terlepas apakah perusahaan anda (sebagai pembeli) sudah berstatus PKP atau belum. Artinya juga, atas pembelian pada supplier yang belum PKP tidak melibatkan akun PPN, sehingga “Total Tagihan” diakui sebagai biaya atau persediaan saja—tergantung barang apa yang dibeli.
Misalnya: PT. JAK sudah PKP, membeli platic bag dari PT. Makmur Sentosa yang belum berstatus PKP sebesar Rp 3,000,000 secara kredit. Maka jurnalnya:
[Debit]. Persediaan Bahan Penolong = Rp 3,000,000
[Kredit]. Utang Dagang – PT. Makmur Sentosa = Rp 3,000,000
(2) Jika supplier sudah PKP, maka wajib memungut PPN. Misalnya: Tanggal 22 Februari 2012 PT. JAK Membeli benang jahit dari PT. Maju Jaya yang sudah PKP sebasar Rp 3,000,000. Atas pebelian tersebut maka PT. Maju Jaya memungut PPN sebesar Rp 300,000 (=10% x 3,000,000). Sehingga invoicenya akan menjadi sbb:
Benang jahit    = Rp 3,000,000
PPN 10%        = Rp     300,000
Total Tagihan = Rp 3,300,000
Dan atas pemungutan tersebut PT. Maju Jaya wajib menerbitkan “Faktur Pajak.” Bagi PT. Maju Jaya faktur pajak yang mereka terbitkan adalah “Faktur Pajak Keluaran” (FPK). Sedangkan bagi PT. JAK faktur pajak yang sama adalah “Faktur Pajak Masukan (FPM). Bagaimana menjurnal pembelian tersebut?
Benang jahit yang nilainya Rp 3,000,000 sudah jelas diakui sebagai Persediaan Bahan Penolong. Bagaimana dengan PPN-nya yang Rp 300,000, masuk ke akun mana? Debit atau kredit?
Bagi PT. JAK (yang sudah PKP), faktur pajak masukan senilai Rp 300,000 tersebut adalah “kredit pajak”—dengan kata lain: mengurangi “Utang PPN” yang akan dilaporkan nanti. Bisa dibilang bahwa setiap lembar Faktur Pajak Masukan (yang diterima dari supplier) adalah pengurang “Utang PPN.” Dengan demikian, maka nominal yang ada di Faktur Pajak Masukan (FPM) dicatat sebagai “Utang PPN” namun dimasukan di sisi debit (alias pengurang saldo utang yang biasanya ada di sisi kredit). Sehingga oleh PT. JAK pembelian benang tersebut dicatat dengan jurnal sbb:
[Debit]. Persediaan Bahan Penolong = Rp 3,000,000 (aset)
[Debit]. Utang PPN – Ditjen Pajak = Rp 300,000 (kewajiban di sisi debit)
      [Kredit]. Utang Dagang – PT. Makmur Sentosa = Rp 3,300,000 (kewajiban)
Sebagai tambahan, tanggal 25 Februari 2012 PT. JAK membeli bahan baku kain dari PT. PQR (sudah PKP) sebesar Rp 20,000,000. Atas pembelian tersebut, PT. PQR meneribitkan invoice sbb:
Kain polyester @Rp 10,000, sebanyak 2000 meter                   = Rp 20,000,000
PPN 10%                                                                                      = Rp 2,000,000
Total Tagihan                                                                              = Rp 22,000,000
Maka PT. JAK mencatat pembelian tersebut dengan jurnal:
[Debit]. Persediaan Bahan Baku = Rp 20,000,000
[Debit]. Utang PPN – Ditjen Pajak = Rp 2,000,000
    [Kredit]. Utang Dagang – PT. PQR = Rp 22,000,000
Intinya: setiap pembelian (apapun itu) yang disertai dengan Faktur Pajak Masukan (FPM), maka nominal yang ada dalam FPM dicatat sebagai “Utang PPN” di sisi DEBIT (lihat contoh di atas).
(b) PENJUALAN – Perusahaan yang sudah berstatus PKP wajib memungut PPN, terlepas apakah pembelinya sudah PKP atau belum. Bedanya hanya soal menerbitkan faktur pajak atau tidak saja. Untuk pembeli yang sudah PKP wajib diberikan Faktur Pajak, sedangkan yang belum tentu saja tidak.
Misalnya: PT. JAK sudah PKP, tanggal 26 Februari 2012 menjual barang dagangan berupa pakaian jadi kepada PT XYZ yang kebetulan juga sudah PKP sebesar Rp 100,000,000 (harga pokok penjualannya sebesar Rp 80,000,000). Atas transaksi tersebut PT. JAK wajib memungut PPN sebesa Rp 10,000,000 (10% x 100,000,000). Maka invoice yang diterbitkan menjadi:
Pakaian Jadi    = Rp 100,000,000
PPN 10%           = Rp    10,000,000
Total Tagihan  = Rp 110,000,000
PT. JAK mencatat penjualan tersebut dengan jurnal:
[Debit]. Piutang Dagang – PT. XYZ = Rp 110,000,000 (aset)
[Kredit]. Penjualan = Rp 100,000,000 (pendapatan di L/R)
[Kredit]. Utang PPN – Ditjen Pajak = Rp 10,000,000 (kewajiban)
(Untuk mengakui Penjualan dan PPN)
Dan;
[Debit]. Harga Pokok Penjualan = Rp 80,000,000 (HPP di L/R)
[Kredit]. Persediaan Barang Jadi = Rp 80,000,000 (aset)
Karena pembeli berstatus PKP, maka PT. JAK menerbitkan Faktur Pajak. Bagi PT. JAK (penjual) faktur ini adalah Faktur Pajak Keluaran (FPK) sedangkan bagi PT. XYZ faktur yang sama sadalah Faktur Pajak Masukan (FPM).
Sebagai tambahan, tanggal 27 Februari 2012 PT. JAK menjual pakaian jadi ke Boutique Cempaka yang belum PKP sebesar Rp 10,000,000. Karena PT. JAK sudah PKP maka wajib memungut PPN sebesa Rp 1,000,000 (=10% x Rp 10,000,000) terlepas apakah pembelinya sudah atau belum PKP. 
Pakaian Jadi @Rp 100,000 sebanyak 100 pcs       = Rp 10,000,000
PPN 10%                                                                = Rp    1,000,000
Total Tagihan                                                       =  Rp 11,000,000
Jurnalnya sama seperti yang sebelumnya. Untuk contoh-contoh penjurnalannya saya rasa sudah cukup. Bagaimana dengan penyajiannya di Laporan Keuangan?

Penyajian PPN di Laporan Keuangan
Dari semua transaksi pembelian dan penjualan PT. JAK di atas (mulai dari PT. Maju Jaya sampai dengan Boutique Cempaka), jelas terlihat bahwa semua unsur PPN masuk ke akun “Utang PPN”. Hanya beda sisi sebit dan kredit saja:
  • Untuk Pembelian yang ada Faktur Pajak Masukannya dicatat di sisi “DEBIT” pada akun “Utang PPN”.
  • Untuk pembelian tanpa faktur Pajak Masukan, tidak ada pengakuan utang PPN karena memang tidak dipungut PPN, sehingga tidak mempengaruhi saldo akun “Utang PPN”
  • Untuk penjualan—baik yang ada Faktur Pajak Keluaran maupun yang tidak, semuanya dicatat di sisi “KREDIT” akun “Utang PPN”.
Sehingga di penutupan buku PT. JAK untuk bulan Februari 2012, saldo buku besar akun “Utang Pajak” akan nampak sbb (kita asumsikan saldo awal akun ini nol):
BUKU BESAR                                  UTANG PAJAK
Tanggal                                                 Debit                                                 Kredit
22-Feb                                                     300,000
25-Feb                                                 2,000,000
26-Feb                                                                                                 10,000,000
27-Feb                                                                                                    1,000,000
Total                                                    2,300,000                           11,000,000
Saldo Buku Besar                                                                                   8,700,000
Ket: Debit adalah PPN PM (Pajak Masukan)
        Kredit adalah PPN PK (Pajak Keluaran)
Saldo akun “Utang PPN” PT. JAK di penutupan buku 28 Februari 2012 yang sebesar Rp 8,700,000 (=11,00,000 – 2,300,000) itulah yang dibayarkan ke kas negara via bank persepsi. Katakanlah tanggal 8 Maret 2012 pegawai accounting PT. JAK melunasi utang PPN tersebut via bank. Maka atas pelunasan itu dicatat dengan jurnal:
[Debit]. Utang PPN – Ditjen Pajak = Rp 8,700,000
[Kredit]. Kas = Rp 8,700,000
Setelah jurnal tersebut dimasukan maka saldo “Utang PPN”, logikanya, jadi nol.
“Mungkin tidak saldo ‘Utang-PPN’ tidak nol setelah pelunasan?” Jawabannya: Mungkin saja. Itu bisa terjadi jika total nominal ‘PPN-pembelian’ lebih tinggi dibandingkan ‘PPN-penjualan’. Kasus seperti ini lumrah terjadi pada perusahaan-perusahaan yang berorientasi ekspor (dimana pungutan PPN-penjualan’ nyaris tidak ada karena tarif PPN penjualan ekspor nol) di satu sisinya, sementara di sisi lainnya perusahaan memiliki banyak faktur pajak masukan dari pembelian bahan baku, bahan penolong, dll.  Untuk masalah ini saya akan bahas nanti secara khusus di topik “Restitusi Pajak” (tax refund).
Sebagai simpulan akhir, untuk menjawab pertanyaan dalam judul tulisan ini: “PPN Masuk ke Laba-Rugi atau Neraca? Jawabannyatergantung apakah perusahaan yang ditangani sudah berstatus PKP atau belum.  Jika sudah, maka setiap unsur PPN (baik atas pembelian maupun penjualan) masuk ke NERACA, persisnya ke dalam akun “Utang PPN” di sisi passiva. Sedangkan jika perusahaannya belum berstatus PKP maka tidak perlu mencatat PPN, setiap pembelian (terlepas apakah supplier mengitung PPN atau tidak) diakui sebesar total tagihan untuk kemudian dialokasikan entah itu ke akun biaya (Laba-Rugi) atau atau akun persediaan barang (neraca) tergantung barang apa yang dibeli.

Salam Sukses

Freelance Pajak
Sumber:http://jurnalakuntansikeuangan.com/2012/02/ppn-masuk-ke-laba-rugi-atau-neraca-penjurnalan-dan-penyajian-ppn/

6 comments:

  1. Halo,
    Apakah Anda membutuhkan pinjaman mendesak jenis? Pinjaman untuk membersihkan utang Anda atau Anda membutuhkan pinjaman modal
    untuk meningkatkan bisnis Anda?
    Apakah Anda telah ditolak oleh
    bank dan lembaga keuangan lainnya?
    Apakah Anda membutuhkan pinjaman konsolidasi atau hipotek?
    mencari lagi karena kami di sini untuk membuat semua masalah keuangan Anda hal
    dari masa lalu. Kami meminjamkan dana ke individu
    membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit buruk atau membutuhkan uang,
    untuk membayar tagihan, untuk berinvestasi di bisnis pada tingkat yang terjangkau dari 2%. Membiarkan saya menggunakan ini
    media untuk memberitahu Anda bahwa kami memberikan bantuan handal dan penerima dan kami
    akan bersedia untuk menawarkan pinjaman. Jadi hubungi kami hari ini via email:
    hamitonhillloanfirm@mail.com

    MASUKKAN DATA ANDA DALAM FORMAT DI BAWAH:

     1) Nama Lengkap: .............................. ............... ..........
     2) Negara: .............................. ................ .............
     3) Alamat: .............................. ................ ............
     4) Negara: .............................. ................ .............. ..
     5) Sex: .............................. ................ .............. ....
     6) Status Pernikahan: .............................. ............... ....
     7) Pekerjaan: .............................. ................ .......
     8) Nomor Telepon: .............................. ............... ...
     9) posisi Saat ini di tempat kerja: .....................
     10) Pendapatan Bulanan: .............................. ...............
     11) Jumlah Pinjaman Dibutuhkan: .............................. .......
     12) Pinjaman Durasi: .............................. ............... ...
     13) Tujuan Pinjaman: .............................. ..............
     14) Agama: .............................. ................ ..........
     15) Apakah Anda Terapan sebelum ............................. ....

    Saya menunggu respon cepat Anda segera.

    Terima kasih,
    Mr. Hamiton

    ReplyDelete
  2. Hamiton bukit

    Halo
    Anda tidak perlu pinjaman mendesak apapun? Pinjaman untuk menghapus utang atau Anda perlu untuk memulihkan dana Anda.
    Untuk meningkatkan bisnis Anda
    Anda telah ditolak dari
    Bank dan entitas keuangan lainnya?
    Anda perlu pinjaman konsolidasi atau hipotek atau tidak?
    Mencari lagi, karena kami berada di sini untuk membuat semua masalah keuangan Anda hal.
    Akhirnya, kami pinjamkan ke publik.
    Membutuhkan bantuan keuangan yang memiliki kredit buruk atau membutuhkan uang.
    Untuk membayar biaya investasi dalam bisnis dengan tingkat yang wajar dari 2%, saya ingin mengambil ini.
    Sedang untuk memberitahu Anda bahwa kita dapat diandalkan dan memberikan manfaat bantuan dan kami.
    Bersedia meminjamkan uang. Jadi hubungi kami hari ini melalui email.
    hamitonhillloanfirm@gmail.com

    Cukup mengisi rincian Anda dalam formulir di bawah.

    1) Nama lengkap: .............................. ............... ..........
    2) Amerika .............................. ................. ............
    3) Alamat: .............................. ................ ............
    4) menyatakan: .............................. ................ .............. ..
    5) Sex: .............................. ................ .............. ....
    6) Status: .............................. ................ ...
    7) Pekerjaan: .............................. ................ .......
    8) Telepon: .............................. ................ ..
    9) posisi di tempat kerja: .....................
    10) Pendapatan Bulanan: .............................. ............. ..
    11) Jumlah Pinjaman Dibutuhkan: .............................. .......
    12) Durasi Pinjaman: .............................. ............... ...
    13) Tujuan pinjaman .............................. ............. .
    14) Agama: .............................. ................ ..........
    15) Anda harus menerapkan sebelumnya. ............................. ....

    Saya menunggu respon cepat Anda segera.

    Terima kasih
    Mr. Hamiton

    ReplyDelete
  3. Apakah Anda memerlukan pinjaman yang mendesak dan kredibel? Jika Anda tidak stabil secara finansial dan membutuhkan peningkatan dalam aspek keuangan kehidupan Anda, maka hubungi kami hari ini untuk mendapatkan pinjaman gratis yang cepat, efektif dan bebas stres karena kami menawarkan pembiayaan kepada orang-orang yang berpikiran serius, perusahaan dengan tingkat bunga 2% yang tak terkalahkan. Dan perusahaan menjamin transfer uang yang aman. Jika Anda memerlukan pembiayaan, cukup email via: patriiciaberthaloancompany1@gmail.com atau kunjungi situs resmi kami melalui: http://berthaloancompany.com dan Anda akan senang melakukannya.
    ENTER YOUR LOAN APPLICATION DETAIL DI BAWAH INI:
    BORROWER'S DATAS
     1) Nama Lengkap: ......................................................
     2) Negara: .........................................................
     3) alamat negara: .........................................................
     4) Negara Bagian: ............................................................
     5) Jenis Kelamin: ...............................................................
     6) Status Perkawinan: .............................................
     7) Pekerjaan: ...................................................
     8) Nomor telepon / telepon: ................................................
     9) posisi di tempat kerja: ...................................................
     10) Pendapatan bulanan: .............................................
     11) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan: .................................
     12) Jangka waktu pinjaman / durasi: ................................................
     13) Tujuan Pinjaman: ..........................................
     14) Agama: ......................................................
     15) Sudah pernah anda melamar: ...................................................
     16) Mata uang pilihan: ...................................................

     Salam hangat,
    Nyonya Patricia Bertha

    ReplyDelete
  4. Saya Ny. Mariam Farid, pemberi pinjaman swasta, apakah Anda memerlukan pinjaman mendesak untuk melengkapi kebutuhan keuangan Anda, seperti membayar tagihan, memperluas bisnis, atau melunasi utang? Kami memberikan pinjaman kepada individu, perusahaan swasta atau pekerja pemerintah dengan suku bunga rendah 2% untuk jumlah yang diminta dan tanpa banyak stres atau kertas bekerja dan dengan jadwal angsuran bulanan yang nyaman. Hubungi kami melalui email: (mariamfaridfinancialservices@gmail.com) datang dan berbagi kebesaran perusahaan dan penuhi impian Anda.

    ReplyDelete
  5. Apakah Anda mengalami kesulitan keuangan atau Anda ingin memenuhi impian Anda dengan dana?
    Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk melunasi tagihan Anda, Memulai atau memperluas bisnis Anda?
    Apakah Anda mengalami kesulitan dalam memperoleh pinjaman dari Pemberi Pinjaman keras atau Bank karena tingginya biaya / persyaratan pinjaman?
    Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk alasan yang sah?
    Maka khawatir kami datang untuk menawarkan pinjaman kepada pelamar yang tertarik baik lokal maupun luar negeri tidak peduli jenis kelamin atau lokasi tetapi usia harus 18 tahun ke atas.
    Kembali ke kami untuk negosiasi jumlah yang Anda butuhkan akan menjadi keputusan yang bijaksana.
    JENIS PINJAMAN KAMI
    Pinjaman ini dibuat untuk membantu klien kami secara finansial, dengan tujuan mengurangi beban keuangan. Untuk alasan apa pun, pelanggan dapat menemukan rencana pinjaman yang sesuai dari perusahaan kami yang memenuhi persyaratan keuangan.

    Data pemohon:
    1) Nama Lengkap:
    2) Negara
    3) Alamat:
    4) Seks:
    5) Bekerja:
    6) Nomor Telepon:
    7) Posisi saat ini di tempat kerja:
    8 Penghasilan bulanan:
    9) Jumlah pinjaman yang dibutuhkan:
    10) Periode pinjaman:
    11) Apakah Anda mendaftar sebelumnya:
    12) Tanggal Lahir:
    Hubungi perusahaan pinjaman Gloria S melalui email:
    {gloriasloancompany@gmail.com} atau
    Nomor WhatsApp: 1 (815) 427-9002
    Salam Hormat

    ReplyDelete
  6. PROMO! PROMO! PROMO !!!

    Apakah Anda tertarik dengan pinjaman? Di RIKA ANDERSON LOAN COMPANY, kami menawarkan semua jenis bantuan keuangan kepada semua individu "pinjaman pribadi, pinjaman investasi, pinjaman rumah dan perusahaan pinjaman di seluruh dunia, suku bunga kami adalah 1% per tahun. Kami juga memberikan saran dan bantuan keuangan kepada kami klien dan pelamar Jika Anda memiliki proyek yang baik atau ingin memulai bisnis dan membutuhkan pinjaman untuk segera membiayainya, kami dapat mendiskusikannya, menandatangani kontrak, dan kemudian mendanai proyek atau bisnis Anda untuk Anda bersama dengan Bank Dunia dan Industri Bank.

    Kategori Bisnis

    Bisnis Merchandising.
    Bisnis manufaktur
    Bisnis Hibrid.
    Kepemilikan tunggal
    Kemitraan.
    Perusahaan.
    Perseroan terbatas.
    pinjaman pribadi.
    pinjaman investasi.
    Pinjaman Pinjaman.
    Kredit kepemilikan rumah.

    PERUSAHAAN PINJAMAN
    Email: rikaandersonloancompany@gmail.com
    CEO Tel.: +1(914)705-7484
    Whatsapp: +19147057484
    Manajer Cabang: + 1-267-725-6459
    Manajer Cabang Whatsapp: + 12677256459
    Kantor Pusat: 228 Park Ave S, New York, NY 10003-1502, AS
    Pajak / CAC /: 1095/0730/2028
    Mahkamah Agung Kabupaten New York, NY9016 34001

    ReplyDelete