Perbedaan organisasi Nirlaba dengan organsasi Bisnis terletak pada cara organisasi memperoleh sumber daya yang dibutuhkan untuk melakukan aktivitas operasi.
Organisasi Nirlaba memperoleh sumber daya dari sumbangan para anggota dan para penyumbang lain yang tidak mengharapkan imbalan apapun dari organisasi tersebut (IAI,SAK per 1 Juli 2009)
Perlakuan perpajakan Nirlaba pada prinsipnya sama dengan bentuk badan usaha lainnya, sehingga atas laba penghasilan atau disebut juga dengan SHU sisa hasil usaha, merupakan objek pajak penghasilan dengan tarif 25%. Namun demikian ada beberapa kegiatan usaha nirlaba yang mendapatkan perlakuan khusus.
===Bersambung
Organisasi Nirlaba memperoleh sumber daya dari sumbangan para anggota dan para penyumbang lain yang tidak mengharapkan imbalan apapun dari organisasi tersebut (IAI,SAK per 1 Juli 2009)
Perlakuan perpajakan Nirlaba pada prinsipnya sama dengan bentuk badan usaha lainnya, sehingga atas laba penghasilan atau disebut juga dengan SHU sisa hasil usaha, merupakan objek pajak penghasilan dengan tarif 25%. Namun demikian ada beberapa kegiatan usaha nirlaba yang mendapatkan perlakuan khusus.
===Bersambung
0 komentar:
Post a Comment