syarat sertifikat pajak
A. Permintaan Sertifikat Elektronik
|
LAMPIRAN IH
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-17/PJ/2014
TENTANG : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-24/PJ/2012
TENTANG
BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN
KETERANGAN,
PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM
RANGKA
PEMBUATAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU
PENGGANTIAN,
DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR
PAJAK
Jakarta, Februari 2015
Nomor : ......................................................
Hal : Permintaan
Sertifikat Elektronik
Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
.......................................................
..............................
Dengan ini, saya:
Nama :
NIK/No. Paspor* :
Jabatan :
Nama PKP :
NPWP :
Alamat :
Mengajukan
permintaan sertifikat elektronik dalam rangka penggunaan layanan perpajakan
secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak antara lain:
a.
layanan
permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat
Jenderal Pajak; dan
b. penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang
ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk
pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik,
berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang
Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka
Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan
Faktur Pajak dan perubahannya.
Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan
terima kasih.
Pemohon
.......................
Pengusaha
* khusus untuk WNA
B. Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak
Surat Pernyataan Persetujuan
Penggunaan Sertifikat Elektronik
Direktorat Jenderal Pajak
Yang menandatangani surat pernyataan ini:
Nama :
NIK/No. Paspor* :
Jabatan :
Adalah sebagai pengurus, bertindak atas nama dari:
Nama PKP :
NPWP :
Alamat :
Dengan ini:
1.
Mengajukan permohonan untuk menjadi pengguna
layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-24/PJ/2012 dan perubahannya.
2.
Bersedia memberikan segala dokumen dan informasi yang
benar, masih berlaku dan sah secara hukum dari Perusahaan. Bilamana dikemudian
hari ditemukan bahwa dokumen dan informasi yang kami berikan tidak benar dan
tidak sah, maka kami bersedia dikenakan sanksi dan/atau pidana sesuai dengan
ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Bersedia mematuhi dan melaksanakan persyaratan-persyaratan,
ketentuan-ketentuan, prosedur-prosedur maupun instruksi-instruksi yang berlaku
bagi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak.
4. Mengakui integritas proses layanan perpajakan secara elektronik yang
disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
5. Menyetujui bahwa penggunaan sertifikat elektronik merupakan representasi
Pengusaha Kena Pajak atas segala aktivitas dalam sistem layanan perpajakan
secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
6. Bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan User ID, Password, sertifikat
elektronik dan passphrase, serta bertanggung jawab penuh untuk semua
aktivitas yang dilakukan dengan menggunakan User ID, Password, sertifikat
elektronik dan passphrase dimaksud.
7. Bertanggung jawab untuk tidak akan melakukan modifikasi teknis atas
sertifikat elektronik yang diterima.
8.
Membebaskan Direktorat
Jenderal Pajak dari setiap penyalahgunaan User ID, Password, sertifikat
elektronik dan passphrase milik Pengusaha Kena Pajak yang dapat
mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian baik langsung maupun tidak langsung,
balk berupa kehilangan keuntungan, kegunaan data atau kerugian-kerugian non-material
lainnya.
Demikian surat
pernyataan ini diisi dan ditandatangani tanpa paksaan serta dapat
dipertanggungjawabkan.
Pemohon
Materai
Rp 6.000,-
|
.......................
Pengusaha
Butuh Jasa Pajak silahkan hubungi:
Freelance Pajak
Mobile: 0852 1555 2010 (Phone & Wa)
eMail : freelancerpajak@gmail.com
Web : freelancepajak.com
0 komentar:
Post a Comment