Orang Bijak Taat Pajak

Pajak membangun bangsa

wa or ☎️ 0852-3377-6649

Wednesday 20 May 2015

Download Surat permohomam sertifikat elektronik pajak dan Permintaan Sertifikat Elektronik

syarat sertifikat pajak

A. Permintaan Sertifikat Elektronik
LAMPIRAN IH
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR    :   PER-17/PJ/2014
TENTANG :   PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-24/PJ/2012
TENTANG BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN
KETERANGAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM
RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU
PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR
PAJAK
  
Jakarta,     Februari  2015
Nomor : ......................................................                                                            
Hal       : Permintaan Sertifikat Elektronik


Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
.......................................................
..............................

Dengan ini, saya:
Nama                      :   
NIK/No. Paspor*      :  
Jabatan                  :  
Nama PKP              :  
NPWP                    :  
Alamat                     :  

Mengajukan permintaan sertifikat elektronik dalam rangka penggunaan layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak antara lain:
a.     layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan
b.    penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pembuatan Faktur  Pajak berbentuk elektronik,
berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya.

Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.



Pemohon





.......................
Pengusaha





* khusus untuk WNA






BSurat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak


Surat Pernyataan Persetujuan
Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak


Yang menandatangani surat pernyataan ini:
Nama                      :   
NIK/No. Paspor*      :  
Jabatan                  :  

Adalah sebagai pengurus, bertindak atas nama dari:
Nama PKP              :  
NPWP                    :  
Alamat                    :  

Dengan ini:

1.    Mengajukan permohonan untuk menjadi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya.
2.    Bersedia memberikan segala dokumen dan informasi yang benar, masih berlaku dan sah secara hukum dari Perusahaan. Bilamana dikemudian hari ditemukan bahwa dokumen dan informasi yang kami berikan tidak benar dan tidak sah, maka kami bersedia dikenakan sanksi dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.    Bersedia mematuhi dan melaksanakan persyaratan-persyaratan, ketentuan-ketentuan, prosedur-prosedur maupun instruksi-instruksi yang berlaku bagi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
4.    Mengakui integritas proses layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
5.    Menyetujui bahwa penggunaan sertifikat elektronik merupakan representasi Pengusaha Kena Pajak atas segala aktivitas dalam sistem layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
6.    Bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan User ID, Password, sertifikat elektronik dan passphrase, serta bertanggung jawab penuh untuk semua aktivitas yang dilakukan dengan menggunakan User ID, Password, sertifikat elektronik dan passphrase dimaksud.
7.    Bertanggung jawab untuk tidak akan melakukan modifikasi teknis atas sertifikat elektronik yang diterima.
8.    Membebaskan Direktorat Jenderal Pajak dari setiap penyalahgunaan User ID, Password, sertifikat elektronik dan passphrase milik Pengusaha Kena Pajak yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian baik langsung maupun tidak langsung, balk berupa kehilangan keuntungan, kegunaan data atau kerugian-kerugian non-material lainnya.

Demikian surat pernyataan ini diisi dan ditandatangani tanpa paksaan serta dapat dipertanggungjawabkan.



Pemohon

Materai
Rp 6.000,-




.......................
Pengusaha


Butuh Jasa Pajak silahkan hubungi:


Freelance Pajak

Mobile: 0852 1555 2010 (Phone &  Wa)

eMail : freelancerpajak@gmail.com

Web   : freelancepajak.com

             dipajaki.com


0 komentar:

Post a Comment