Orang Bijak Taat Pajak

Pajak membangun bangsa

wa or ☎️ 0852-3377-6649 kami freelance pajak berpengalaman dan terpercaya bersama team konsultan pajak bersertifikasi.

Showing posts with label Pajak. Show all posts
Showing posts with label Pajak. Show all posts

Friday, 8 May 2015

Pajak Properti

Ketika mendengar kata pajak, biasanya setiap orang dewasa akan cenderung posesif dan menghindar seakan pajak merupakan momok bagi semua orang. Tapi tahukah Anda bahwa kelancaran dan keberhasilan pembangunan suatu negara sangat tergantung dari pajak? Pajak merupakan salah satu bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Pajak merupakan suatu kewajiban sekaligus bentuk pengabdian dan peran aktif warga negara dalam rangka ikut melaksanakan pembangunan nasional.
Percayakah Anda bahwa ternyata sejarah pajak sudah dimulai sejak zaman Fir’aun? dan bahkan sebenarnya masalah perpajakan sudah ada sejak lama dalam sejarah hidup umat manusia. Nah, konon kabarnya pajak tercipta disebabkan karena adanya kebutuhan manusia untuk hidup berkelompok karena ketergantungan satu sama lain. Cara hidup berkelompok atau berorganisasi seperti ini yang kemudian menciptakan negara. Dengan terbentuknya negara maka kemudian dibutuhkan adanya resources untuk membiayai pengeluaran bersama, sehingga diperlukan suatu cara untuk memobilisasi sumber daya yang salah satu caranya dari pajak.
Pajak secara umum merupakan iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat dalam hal ini wajib pajak untuk memenuhi pengeluaran rutin negara dan pembiayaan pembangunan tanpa memperoleh balas jasa secara langsung. Pengertian pajak menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 1, adalah:
“Kontribusi wajib kepada negara (daerah) yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan lansung dan digunakan untuk keperluan negara (daerah) bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Disamping itu ada juga pungutan lain dengan tujuan sama yaitu yang disebut dengan retribusi. Namun demikian retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Contoh : Retribusi Parkir, Retribusi Galian Pasir dan lain-lain.
Dari beberapa pengertian yang kita pahami ternyata dapat diambil kesimpulan bahwa terdapat lima unsur pokok dalam defenisi pajak, yaitu iuran/pungutan, dipungut harus berdasarkan Undang-Undang, dapat dipaksakan, tidak menerima kontra prestasi secara langsung dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah.
Perlu anda ketahui bahwa pajak ternyata memiliki beberapa fungsi yang tidak hanya sebagai sumber penerimaan negara (fungsi bugeter) yang digunakan untuk membiayai pembangunan tetapi dapat pula berfungsi lain seperti:
  1. Fungsi Alokasi dimana pajak berfungsi sebagai sumber penerimaan keuangan negara yang kemudian digunakan untuk dialokasikan bagi pengeluaran rutin.
  2. Fungsi regulasi adalah fungsi pajak yang digunakan sebagai alat untuk mengatur atau mencapai tujuan-tujuan tertentu.
Kalau melihat dari pihak yang menanggung beban pada dasarnya pajak dapat dikenakan secara langsung maupun tidak langsung. dengan pengertian sebagai berikut. Pajak Langsung merupakan pajak yang dibebankan kepada wajib pajak setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) yang dikenakan secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Contohnya adalah pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penerangan jalan, pajak kendaraan bermotor, dan lain sebagainya. Sedangkan Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak hanya pada saat tertentu saja atau ketika terjadi suatu peristiwa kena pajak, seperti misalnya pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan lain-lain.
Ditinjau dari siapa pemungut pajaknya, maka pajak dapat dibedakan menjadi pajak negara atau pajak pusat dan pajak daerah. Disebut dengan pajak pusat, bila pajak yang dipungut dilakukan oleh pemerintah pusat. Contoh pajak pusat adalah PPh, PPN, PPn dan Bea Materai. Sedangkan pajak daerah, adalah apabila pemungutan pajak dilakukan oleh pemerintah daerah.  Contoh pajak daerah adalah Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), PBB, Iuran kebersihan, Retribusi terminal, Retribusi parkir, Retribusi galian pasir dan lain-lain.
Disamping itu kalau kita melihat jenis pajak menurut sifat-sifatnya maka kita juga dapat membedakan pajak menjadi berjenis subjektif dan objektif. Pajak dikatakan berjenis subjektif, bila pajak yang dikenakan memperhatikan kondisi keadaan wajib pajak. Dalam hal ini penentuan besarnya pajak harus memiliki alasan objektif yang berhubungan dengan kemampuan membayar wajib pajak. Contoh jenis pajak ini adalah PPh. Sedangkan pajak berjenis objektif, apabila pajak yang dikenakan didasarkan pada objek yang dimilikinya  tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh jenis pajak ini adalah PPN, PBB, PPn-BM.
Bagian-bagian pajak yang perlu anda ketahui sebelum mengenal pajak lebih jauh adalah:
  1. Subjek Pajak atau Wajib Pajak, adalah orang atau badan usaha yang menurut undang-undang wajib membayar pajak kepada negara. Dalam hal ini setiap wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Objek Pajak, adalah segala sesuatu yang menurut Undang-Undang dijadikan dasar atau sasaran pemungutan pajak. Contoh objek pajak adalah kendaraan, tanah dan atau bangunan.
  3. Tarif Pajak, adalah dasar pengenaan pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. Tarif pajak pada umumnya berupa persentase (%).
Jenis tarif pajak yang kita kenal sendiri pada umumnya dibedakan menjadi tarif proporsional, progresif dan regresif. Tarif Proporsional merupakan tarif pajak yang memiliki persentase tetap/sama untuk setiap jenis objek pajak. Contoh pajak yang menggunakan tarif proporsional  adalah PPN. Kemudian tarif progresif adalah tarif pajak yang persentasenya semakin besar jika objek pajak bertambah. Contoh pajak yang menggunakan tarif progresif adalah PPh. Sedangkan terakhir tarif regresif merupakan tarif pajak yang persentasenya semakin rendah jika objek pajak bertambah.
Pajak Properti
Property
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan properti? Secara umum properti dapat didefinisikan dengan segala sesuatu benda yang dapat kita miliki.  Properti sendiri dapat dikelompokkan menjadi empat jenis yaitu real property, personal property, businesses property dan financial interests. Menurut Standar Penilaian Indonesia (SPI) properti didefinisikan sebagai konsep hukum yang meliputi seluruh kepentingan, hak dan keuntungan dari suatu kepemilikan. Terhadap pengertian tersebut maka kita dapat membedakan antara penguasaan fisik atas tanah dan atau bangunan yang dalam hal ini disebut dengan real estat serta kepemilikan secara hukum atau penguasaan yuridis yang disebut real property.
Bagi anda yang berkecimpung di dunia bisnis pasti tidak akan lepas dari masalah perpajakan. Demikian pula dalam setiap melakukan transaksi jual beli properti tentunya akan mengandung kewajiban pembayaran pajak. Pajak-pajak tersebut akan dikenakan kepada pembeli maupun penjual properti.
Mengapa penguasaan fisik dan penguasaan secara yuridis atas tanah dan atau bangunan perlu dipajaki? Hal ini tidak terlepas dari fungsi pajak properti sebagai salah satu bagian sumber penerimaan negara (fungsi bugeter) yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan fungsi regulasi dimana pajak properti digunakan sebagai alat untuk mengatur perkembangan pasar propeti.
Seperti kegiatan membeli properti baik yang dilakukan secara perorangan maupun melalui developer atau pengembang properti, akan mengandung konsekuensi kewajiban yaitu adanya aspek pajak-pajak yang akan dikenakan pemerintah kepada Anda. Meskipun demikian biasanya pajak properti telah dimasukkan ke dalam harga jual jika anda membeli properti melalui developer/pengembang properti. Besarnya pajak sangat tergantung jenis, nilai, luas dan lokasi properti yang akan ditransaksikan.
Di bawah ini adalah merupakan jenis-jenis pajak properti yang dibebankan baik kepada pembeli maupun penjual properti yang akan dibahas dalam buku ini meliputi antara lain:
  1. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
PBB merupakan pajak kebendaan yang melekat pada objeknya yang dipungut setiap tahun dan dikenakan kepada semua wajib pajak (pemilik properti). Pada awalnya pajak ini merupakan pajak yang proses administrasinya dilakukan oleh pemerintah pusat namun demikian seluruh penerimaannya dibagikan ke daerah dengan proporsi tertentu. Dalam perkembangan selanjutnya dengan diberlakukannya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD maka mulai tahun 2014 seluruh proses pengelolaan pajak ini akan dilakukan oleh pemerintah daerah.
  1. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Bea ini dikenakan terhadap semua transaksi properti, baik properti baru maupun lama yang dibeli dari developer atau perorangan. Pajak ini pun status pada awalnya sama dengan PBB yaitu merupakan pajak yang proses administrasinya dilakukan oleh pemerintah pusat namun demikian seluruh penerimaannya dibagikan ke daerah dengan proporsi tertentu, sedangkan dengan diberlakukannya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD maka mulai tahun 2011 seluruh proses pengelolaan pajak ini akan dilakukan oleh pemerintah daerah.
  1. PPh (Pajak Penghasilan).
Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan kepada penjual perorangan atau badan.
  1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Pajak ini hanya dikenakan satu kali pada saat membeli properti baru, baik dari developer maupun perorangan. Jika membeli properti dari developer, untuk pembayaran dan pelaporan biasanya dilakukan melalui developer. Tapi jika membeli dari peroarangan, pembayaran dilakukan sendiri setelah transaksi. Disamping itu pajak ini juga dikenakan terhadap pembangunan rumah yang dilakukan secara sendiri oleh orang pribadi atau badan.
  1. PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)
PPnBM hanya dikenakan untuk properti yang dibeli dari developer dan memenuhi kriteria sebagai barang mewah. PPnBM tidak berlaku untuk transaksi antar perorangan.
Apabila properti tersebut ditransaksikan maka pajak nomor 2-3 akan berjalan. Untuk itu anda perlu memahami skema berikut sebelum melihat detail jenis-jenis pajak tersebut lebih mendalam. Pembahasan mengenai ke 5 jenis pajak properti tersebut secara lebih mendetail akan anda temui pada bab-bab setelah ini.
Skema alur pajak transaksi properti di atas menjelaskan bahwa apabila terjadi transaksi pengalihan tanah, maka bagi pemilik tanah akan membayar PPh final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan (Pasal 4 ayat (2)) sebesar 5% dan pembeli baik perorangan atau developer akan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% pula. Apabila kemudian pihak developer mengembangkan tanah tersebut menjadi:
  1. Kavling siap bangun dan menjualnya ke konsumen A, maka konsumen A akan membayar BPHTB sebesar 5% dan PPN sebesar 10%,
  2. Apartemen/town house dengan kriteria tertentu dan menjualnya ke konsumen B, maka konsumen B akan membayar BPHTB sebesar 5%, PPN sebesar 10% dan PPnBM 20%,
  3. Perumahan dan menjualnya ke konsumen C, maka konsumen C akan membayar BPHTB sebesar 5%, PPN sebesar 10% dan PPnBM 20%(bila memenuhi kriteria yang dipersyaratkan).
Apabila kemudian  konsumen A membangun bangunan dan masuk kriteria yang dipersyaratkan di atas kavling yang telah dibelinya dari developer tersebut secara sendiri maka wajib membayar PPN Kegiatan Membangun Sendiri sebesar 4%. Apabila kemudian konsumen B menyewakan apartemen/town house yang telah dibelinya dari developer ke konsumen D, maka konsumen B wajib membayar PPh final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10%. Sedangkan bila B kemudian tidak menyewakannya tapi menjualknya ke konsumen E maka konsumen E akan membayar BPHTB sebesar 5% dan konsumen B akan membayar PPh sebesar 5%.
Namun demikian apabila kemudian pihak developer mengembangkan tanah tersebut menjadi perumahan dan masuk pada kriteria tertentu yang dipersyaratkan, serta kemudian menjualnya pada konsumen C, maka konsumen C akan membayar BPHTB sebesar 5%, PPN sebesar 10% dan PPnBM 20%.

Pajak Jual Beli rumah atau properti

Pajak-Pajak Yang Terdapat Dalam Proses Jual-Beli Properti

   Pada pembelian properti ada pajak-pajak yang dikenakan dari pemerintah. Seperti halnya sektor bisnis lain, bisnis properti pun dikenakan sejumlah pajak yang diatur dalam hukum perpajakan. Besarnya pajak yang harus dibayarkan juga tergantung dari jenis, nilai dan lokasi properti.
Jika kita membeli perumahan oleh pihak developer, terkadang biaya-biaya tersebut sudah termasuk harga jual rumah namun ada pula penawaran yang menyebutkan biaya-biaya tersebut diluar harga jual rumah, jadi kita harus bisa memperhatikan secara teliti mengenai penawaran-penawaran yang ada.
Berikut penjelasan dari pajak-pajak tersebut (beserta contoh surat pembayaran pajaknya) :
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dipungut setiap tahun dan dikenakan kepada semua wajib pajak (pemilik properti). Pajak ini ditetapkan berdasarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1985 dan mulai berlaku sejak Januari 1986. Batas nilai jual properti yang kena pajak, minimal sebesar Rp 8 juta. Tetapi undang-undang ini juga memungkinkan pengurangan pajak maksimal 75 persen, bahkan untuk objek pajak yang terkena bencana alam akan diberikan pengurangan pajak hingga 100%.
Biasanya, tagihan PBB ini dilayangkan pemerintah setiap bulan Maret, melalui aparat desa setempat dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan setiap tahun. Dalam SPPT tercantum nama wajib pajak, besarnya pajak yang harus dibayar dan perhitungannya, serta di bank mana pajak itu harus dibayar. Adapun pembayarannya harus dilakukan paling lambat 6 bulan setelah SPPT diterbitkan ke loket-loket terdekat yang disediakan atau ke kantor-kantor bank yang ditunjuk pemerintah. Setelah melakukan pembayaran, harap bukti pembayarannya disimpan. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan wajib pajak belum membayar, maka akan dikenakan denda 2 % per bulan hingga maksimal 24 bulan.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan besarnya PBB yang terutang oleh setiap wajib pajak adalah 0,5 persen dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Besarnya NJOP ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan. Tetapi untuk daerah-daerah tertentu, sesuai dengan perkembangan daerahnya, NJOP dapat ditetapkan setiap tahun. NJOP itu sendiri adalah harga nilai properti yang kita miliki sesuai dengan perhitungan dari pemerintah. Nilai Jual Kena Pajak adalah 20 % dari Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak (NJOPKP) untuk properti dengan NJOP dibawah 1 miliar rupiah dan 40 % untuk NJOP di atas 1 miliar rupiah. Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak (NJOPKP) adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Perlu menjadi catatan kita bahwa besarnya NJOPTKP berbeda-beda setiap daerah.
 PBB     = 0,5 % x NJKP
    NJKP     = 20 % atau 40 % x NJOPKP
    NJOPKP     = NJOP – NJOPTKP
   Berikut adalah contoh yang ada :
Kita memiliki properti di daerah Pamulang, Tangerang Selatan berupa Rumah. Berdasarkan NJOP yang ada di daerah Pamulang, properti kita berharga 110 juta rupiah. Pemerintah Kota Tangerang Selatan menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar 10 juta rupiah. Maka Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak (NJOPKP) properti kita adalah NJOP properti kita dikurangi dengan NJOPTKP yaitu 110 juta rupiah – 10 juta rupiah = 100 juta rupiah. Selanjutnya Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) properti kita sebesar 20 % (karena nilai NJOP properti kita di bawah 1 miliar rupiah) x 100 juta rupiah (NJOPKP), yaitu sebesar 20 juta rupiah. Maka PBB yang harus kita bayarkan adalah 0,5 % x 20 juta rupiah (NJKP) sebesar 100 ribu rupiah.
NJOP     = Rp110.000.000
NJOPTKP    = Rp10.000.000
NJOPKP    = NJOP – NJOPTKP = Rp110.000.000 – Rp10.000.000 = Rp100.000.000
NJKP    = 20 % x Rp100.000.000 = Rp 20.000.000
PBB    = 0,5 % x Rp20.000.000 = Rp100.000
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
BPHTB ini dikenakan kepada pembeli properti. Jenis pajak ini diatur oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 dan terhitung efektif mulai 1 Januari 1998. Dalam undang-undang ini, yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan oleh pribadi atau badan, yang meliputi :
  1. Jual Beli.
  2. Tukar-menukar.
  3. Hibah.
  4. Hibah Wasiat.
  5. Hadiah.
  6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya.
  7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan.
  8. Penunjukan pembeli dalam lelang.
  9. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
  10. Pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan pajak dan di luar pelepasan hak.
Sementara yang tidak dikenakan BPHTB adalah :
  1. Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan azas timbal balik.
  2. Negara.
  3. Badan atau Perwakilan Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh menteri.
  4. Orang pribadi atau Organiasi karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama.
  5. Wakaf.
  6. Warisan.
  7. Digunakan untuk kepentingan ibadah.
Bea (Pajak) ini dikenakan terhadap semua transaksi properti, baik properti baru atau lama yang dibeli dari developer atau perorangan. Besarnya tarif pajak (bea) ditetapkan sebesar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).  Bila nilai transaksi 60 juta rupiah atau di bawahnya tidak terkena pajak ini. Nilai NPOPTKP ini berbeda-beda di setiap daerah, misalkan untuk dari daerah Jakarta sebesar 60 juta rupiah sedangkan daerah tangerang sebesar 30 juta rupiah. Contoh perhitungannya adalah sebagai berikut :
Nilai transaksi dari membeli rumah (harga beli rumah) di daerah tangerang adalah sebesar 130 juta rupiah. Maka besarnya BPHTB adalah sebesar 5 % x (130 juta rupiah – 30 juta rupiah) = 5 juta rupiah.
BPHTB = 5 % x (Nilai Transaksi – NPOPTKP)
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak ini dikenakan kepada pihak penjual properti perorangan. PPh diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1994, dimana atas penghasilan yang diterima oleh pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang jumlahnya lebih dari 60 juta rupiah. Jika dibawah 60 juta rupiah maka penjual tidak dikenakan pajak PPh ini. Khusus untuk pihak developer, pajak ini dibayarkan melalui PPh tahunan. Besarnya nilai pajak ini adalah 5 % dari nilai transaksi.
PPh = 5 % x Nilai Transaksi
Pengalihan hak atas tanah dan bangunan terdiri atas :
  1. Penjualan, tukar-menukar, dan perjanjian hak. Pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah.
  2. Penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak atau cara lain, kepada pemerintah untuk pembangunan, termasuk untuk kepentingan umum, baik yang memerlukan atau tidak memerlukan persyaratan khusus.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak ini dikenakan kepada pihak pembeli properti dan hanya dikenakan satu kali saat membeli properti baru, baik dari pihak developer maupun perorangan. Properti yang dipungut PPN nilainya di atas 36 juta rupiah. Jika membeli properti dari developer, untuk pembayaran dan pelaporan biasanya dilakukan melalui developer. Namun, jika kita membeli dari peorangan maka pembayaran dilakukan sendiri setelah transaksi selesai dilakukan selambat-lambatnya tanggal 15 pada bulan berikutnya dan dilaporkan kepada kantor pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 20 pada bulan berikutnya tersebut. Besarnya dinilai PPN adalah 10 % dari nilai transaksi.
PPN = 10 % x Nilai Transaksi
Bea Balik Nama (BBN)
Pajak BBN ini dikenakan kepada pihak pembeli untuk proses balik nama sertifikat properti yang ditransaksikan dari penjual kepada pihak pembeli. Umumnya properti yang dibeli melalui pihak developer, pajak BBN ini diurus oleh pihak developer dan konsumen tinggal membayarnya. Namun, jika kita membeli properti secara perorangan, biaya BBN ini diurus sendiri oleh pihak pembeli atau bisa sekalian diurus oleh pihak notaris. Besarnya pajak BBN berbeda-beda di setiap daerah, namun rata-rata sekitar 2 % dari nilai transaksi.
BBN = 2 % x Nilai Transaksi
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM ini hanya dikenakan kepada pihak pembeli properti yang membeli dari developer dan memenuhi kriteria sebagai barang mewah. Properti yang masuk kategori ini, luas bangunannya > 150 m2 atau harga jual bangunannya > 4 juta rupiah/m2. Besarnya PPnBM adalah sebesar 20 % dari harga jual dan dibayarkan saat bertransaksi. PPnBM ini tidak berlaku untuk transaksi antar perorangan.
PPnBM = 20 % x Nilai Transaksi
Penjelasan mengenai kepastian biaya pajak di setiap daerah bisa didapatkan melalui kantor pemerintah daerah serta kantor pajak setempat yang menangani mengenai perpajakan. Untuk pembayaran dari pajak-pajak yang telah disebutkan di atas bisa dilakukan secara perorangan atau melalui pihak notaris atau pihak developer.

Nb: Semua artikel yang ada berdasarkan teori yang kami dapatkan dari internet maupun sumber lainnya. Untuk hasil yang sebenarnya terjadi dilapangan harap bisa lebih dipahami dan disikapi dengan lebih bijak.

Wednesday, 6 May 2015

cara merencanakan pajak atau bahasa kerenya tax planning

Tax Planning adalah: strategi untuk mencari berbagai celah yang dapat di tempuh dalam koridor Peraturan Perpajakan (loopholes) agar perusahaan dapat membayar Pajak dalam jumlah Minimal dengan cara:

1. Tax Avoidance (Penghindaran Pajak)
     Strategi & Teknik aman untuk menghindari Pajak secara Legal dengan memanfaatkan Grey Area.
2. Tax Evasion (Penyelundupan Pajak)
    Strategi & Teknik ini tidak di rekomendasikan karena ilegal, berpotensi dikenakan sanksi pidana     fiskal & Kriminal.
3. Tax Saving ( Penghematan Pajak)
    Strategi ini merupakan penghematan Pajak bersifat Legal dan tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan.

apabila anda tertarik untuk mengetahui lebih jauh silahkan bertanya di komentar ;=====>>


Tuesday, 5 May 2015

PPN masuk ke laba rugi atau neraca




PPN Masuk ke Laba-Rugi atau Neraca? 

(Penjurnalan dan Penyajian PPN)


PPN Masuk Laba-Rugi atau Neraca
PPN masuk ke Laba-Rugi atau Neraca? Tanya salah seorang pembaca JAK. Seringnya mendengar dan melihat kata “PPN” dalam kehidupan sehari-hari (nyaris setiap kitir belanja ada tulisan PPN) ternyata tidak serta-merta membuat kita sungguh-sungguh ‘ngeh’ apa itu PPN.
Entah karena terlihat sepele di mata kita (saking seringnya kita baca) atau faktor lainnya, yang jelas begiu dihadapkan pada administrasi PPN (fiskal maupun komersial), masih banyak diantara kita yang masih ‘gagap’. Boleh saja kita berpikir “Ah.. toh sudah ada konsultan pajak. Perkara laporan PPN pasti beres,”  nyatanya memang benar bahwa kehadiran konsultan pajak di perusahaan lumayan membuat proses pelaporan PPN menjadi lebih lancar.
PertanyaannyaBagaimana dengan administrasi di dalam perusahaan itu sendiri? Apakah yang tersaji di laporan fiskal sudah sinkron dengan apa yang disajikan di laporan komersial?
Dari pengalaman yang sudah-sudah, terutama di perusahaan-perusahaan berskala kecil hingga menengah, saya jarang menemukan catatan komersial perusahaan—khusus PPN—yang bisa sinkron dengan laporan pajaknya. Lebih banyak yang ‘nggak nyambung’ (jika tidak mau disebut kacau.) Lha bagaimana bisa sinkron, wong mau dibawa ke Laporan Laba-rugi atau Neraca saja tidak tahu. Saya khawatir debit-kreditnyapun tak begitu jelas.
Tapi ya tidak apa-apa, yang penting pelaporan pajaknya benar dahulu. Untuk sinskronisasi di laporan komersial bisa dilakukan pelan-pelan. Bagaimanapun juga, sebagian besar dari kita berangkat dari tidak tahu, lalu belajar, membiasakan diri untuk disiplin, lama-lama pasti lancar. Mudah-mudahan tulisan sederhana ini bisa menjadi titik awal untuk mulai merapikan administrasi dalam perusahaan, terutama sekali yang terkait dengan PPN.
Dasar-dasar PPN sudah di bahas di tulisan sebelumnya. Tulisan ini khusus membahas mengenai perlakuan akuntansinya, yaitu: penjurnalan dan penyajian di laporan keuangan. Namun sebelum itu, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui sehubungan dengan PPN.

Hal-Hal Penting Untuk Diketahui Sehubungan Dengan PPN

Sekedar kilas balik, berikut ini adalah beberapa hal yang penting untuk diketahui, sehubungan dengan PPN:
1. Nyaris setiap transaksi dagang adalah obyek PPN, namun ada beberapa golongan barang dan jasa yang memang dikecualikan alias tidak kena PPN (lihat daftar kelompok barang/jasa yg dikecualikan di dasar-dasar PPN).
2. Wajib pajak (baik perseorangan atau badan usaha), yang wajib melakukan pemungutan dan pelaporan PPN adalah yang telah berstatus “Pengusaha Kena Pajak” (PKP).
3. Batas minimal omset setahun untuk status PKP adalah 4,8 Milyar. Artinya, wajib pajak yang omset per tahunnya 4,8 Milyar atau lebih, wajib hukumnya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Wajib pajak yang omset per tahunnya masih dibawah 4,8 Milyar bisa mengajukan permintaan agar dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, namun TIDAK bersifat wajib sebagai mana tertuang dalam pasal 4 PMK-197/PMK.03/2013 efektif sejak 1 Januari 2014
4. PENJUAL barang/jasa yang telah berstatus PKP, wajib melakukan pemungutan PPN atas setiap barang (mereka) yang terjual, terlepas apakah pembelinya sudah berstatus PKP atau belum.
5. Pembeli barang/jasa yang telah berstatus PKP, berhak menerima “Faktur Pajak”(FP) sebagai bukti bahwa pembeliannya telah dipungut PPN. Baginya, faktur pajak yang diterima atas pembelian ini disebut dengan “Faktur Pajak Masukan” (FPM) yang sering disebut dengan “kredit pajak”. Sedangkan bagi penjual, faktur pajak yang ditebitkan (dikeluarkan) untuk pembeli disebut dengan “Faktur Pajak Keluaran” (FPK).
6. Tarif PPN adalah 10%
7. Besarnya “PPN Dipungut” dihitung dengan = Dasar Pengenaan Pajak x Tarif = Nilai invoice x 10%.
8. Besarnya “PPN Terutang” dihitung dengan = PPN Dipungut – Kredit Pajak (Faktur Pajak Masukan)
9. Transaksi penjuaalan ekspor (ke luar wilayah pabean Indonesia) tarif PPN-nya nol, sehingga PPN-nya otomatis juga nol.
Itu saja. Mengenai ketentuan dasar hukum dan lain-lainnya bisa baca Undang-Undang No. 8/1983 berikut revisinya-revisinya, yaitu Undang-Undang No. 11/1994 dan Undang-Undang No. 18/2000. Mengenai konsep dasar PPN bisa baca seri sebelumnya (Perlakuan Akuntansi PPN: Dasar-dasar Pajak Pertambahan Nilai). Selanjutnya langsung ke perlakuan akuntansi PPN: penjurnalan dan penyajiannya di laporan keuangan.

Menjurnal Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sebelum jauh-jauh berpikir tentang jurnal PPN, ada baiknya bertanya:
Perlukah saya membuat jurnal PPN? Perlukah saya menyajikan PPN di Laporan Keuangan perusahaan?
Jika perusahaannya BELUM berstatus “Pengusaha Kena Pajak” (PKP), maka TIDAK PERLU. Tetapi jika SUDAH berstatus PKP, maka WAJIB untuk melakukan pencatatan (penjurnalan) dan penyajian (pelaporan) PPN di Laporan Keuangan.
Bagimana saya bisa tahu apakah perusahaan (atau wajib pajak) sudah berstatus PKP atau belum?
(Untuk rekan-rekan yang sudah veteran pajak, mohon untuk tidak tertawa. Pada kenyataannya banyak masyarakat awam yang belum tahu persis apa itu PKP, termasuk mungkin adik-adik yang baru lulus kuliah.)
Jika saya tidak keliru, surat pengukuhan status pengusaha kena pajak itu berupa selembar kertas, mirif lembaran sertifikat. Bentuknya seperti di bawah ini:
Contoh Surat Pengukuhan Kena Pajak - PKP
Lembar surat pengukuhan status pengusaha kena pajak ini biasanya diarsipkan bersama-sama dengan NPWP. Kalau anda pegawai accounting yang baru bekerja di suatu perusahaan, ada baiknya anda tanyakan apakah perusahaan sudah ada NPWP dan berstatus PKP.
Jika dibilang sudah ada, minta copy-nya, arsipkan sendiri—agar tidak bingung mencarinya jika suatu saat anda perlu. Jika dibilang belum, minta folder arsip NPWP—katakan bahwa anda perlu photocopy NPWP-nya (sekalian anda periksa apakah ada PKP-nya atau tidak, siapa tahu mereka lupa), bisa jadi juga di simpan di folder akte pendirian perusahaan.
Hal-hal yang terlihat sepele ini sangat sering dispelekan, setelah kena pemeriksaan pajak baru kalang kabut. Bagaimanapun anda akan sangat memerlukan kedua lembar kertas ini untuk hal-hal terkait dengan perpajakan perusahaan yang anda tangani.
Sekarang anda sudah tahu apakah perusahaannya sudah berstatus PKP atau belum.
Jika BELUM PKP, berarti tidak usah pusing-pusing memikirkan PPN:
(a) PEMBELIAN – Jika perusahaannya belum PKP, maka setiap transaksi pembelian (baik itu kena pajak atau tidak), dicatat sebesar “Total Tagihan” yang tertera di nota atau invoice.
Misalnya: anda bekerja untuk PT. JAK yang kebetulan belum PKP. JAK membeli plastik pembungkus barang dagangan di PT. ABC yang kebetulan SUDAH PKP, sehingga atas pembelian tersebut PT. JAK dikenakan PPN 10%, dengan surat tagihan(invoice) sbb:
Plastic bag polypropylene ukuran 8 inch, 200 meter @15,000 = Rp 3,000,000
PPN 10%                                                                                    = Rp     300,000
Total Tagihan                                                                              = Rp 3,300,000
Bagaimana menjurnal tagihan ini? Karena PT. JAK belum PKP maka dicatat sebesar “Total Tagihan”. Sekedar mengingat kembali prosedur menjurnal:
Langkah-1. Akun apa saja yang terlibat? 
Jawab:
 (1) Akun “Persediaan Bahan Penolong” karena plastic tersebut digunakan untuk membungkus barang dagangan; dan
 (2) akun “Utang Dagang” karena pembelian kredit (jika pembelian tunai maka akun yang terlibat adalah akun “Kas”).
Langkah-2. Akun mana yang di sisi debit dan mana yang di kredit? 
Jawab: Akun “Persediaan Bahan Penolong” saldonya bertambah, karena termasuk kelompok akun aktiva maka dimasukan ke sisi “debit”. Akun “Utang Dagang” saldonya juga bertambah, tapi karena termasuk kelompok akun passive di neraca maka dicatat di sisi “kerdit”.
Langkah-3. Berapa saldo bertambah atau berkurang?
Jawab: masing-masing bertambah sebesar Rp 3,300,000 (sebesar total tagihan).
Langkah-4. Bagaimana jurnalnya?
[Debit]. Persediaan Bahan Penolong = Rp 3,300,000
[Kredit]. Utang Dagang – PT ABC = Rp 3,300,000
(Untuk pembelian 200 meter plastic bag di PT. ABC)
Bagimana jika PT. ABC belum PKP?
 Jelas PT. ABC tidak akan memungut PPN, sehingga surat tagihannya pasti hanya sebesar Rp 3,000,000. sesuai harga barang yang di jual, Itulah yang dicatat.
Intinya: Setiap pembelian dicatat sebesar total tagihan (lihat angka paling ujung bawah yang ada tulisan ‘Total Tagihan” tidak usah pedulikan ada PPN atau tidak). Artinya semua tagihan masuk ke akun “Persediaan” atau “Biaya” tergantung apa yang dibeli.
(b) pada saat PT. JAK melakukan PENJUALAN – Karena PT. JAK belum PKP, maka tidak boleh memungut PPN kepada pembeli. Sehingga, setiap penjualan dicatat sebesar nilai barang yang dijual saja.
Misalnya: PT. JAK belum PKP, menjual barang dagangan kepada PT. XYZ sebesar Rp 5,000,000, dengan harga pokok penjualan sebesar Rp 4,000,000. Atas transaksi penjualan ini dijurnal (ingat jurnal penjualan terdiri dari dua pasang):
[Debit]. Piutang Dagang – PT. XYZ = Rp 5,000,000
[Kredit]. Penjualan = Rp 5,000,000
(Untuk mengakui penjualan dan piutang dagang)
Dan;
[Debit]. Harga Pokok Penjualan = Rp 4,000,000
[Kredit]. Persediaan Barang = Rp 4,000,000
(Untuk mengakui Harga Pokok Penjualan, dan berkurangnya Persediaan Barang)
Intinya: Perusahaan belum PKP tidak memungut PPN.
Secara keseluruhan: Perusahaan yang BELUM berstatus PKP samasekali tidak mencatat dan tidak melaporkan adanya PPN baik itu di laporan komersial maupun fiskal.
Bagimana jika perusahaan SUDAH berstatus PKP? Nah ini dia yang sedikit lebih rumit. Namun bisa diikuti pelan-pelan, tidak rumit-rumit amat. Oke. Kita bahas untuk perusahaan yang SUDAH berstatus PKP.
(a) PEMBELIAN – Supplier, dimana perusahaan membeli barang, bisa jadi ‘sudah PKP’ atau ‘belum PKP’. Ini akan mempengaruhi penjurnalan:
(1) Jika supplier belum PKP maka sudah pasti tidak akan ada PPN-nya. Artinya, mereka tidak memungut PPN terlepas apakah perusahaan anda (sebagai pembeli) sudah berstatus PKP atau belum. Artinya juga, atas pembelian pada supplier yang belum PKP tidak melibatkan akun PPN, sehingga “Total Tagihan” diakui sebagai biaya atau persediaan saja—tergantung barang apa yang dibeli.
Misalnya: PT. JAK sudah PKP, membeli platic bag dari PT. Makmur Sentosa yang belum berstatus PKP sebesar Rp 3,000,000 secara kredit. Maka jurnalnya:
[Debit]. Persediaan Bahan Penolong = Rp 3,000,000
[Kredit]. Utang Dagang – PT. Makmur Sentosa = Rp 3,000,000
(2) Jika supplier sudah PKP, maka wajib memungut PPN. Misalnya: Tanggal 22 Februari 2012 PT. JAK Membeli benang jahit dari PT. Maju Jaya yang sudah PKP sebasar Rp 3,000,000. Atas pebelian tersebut maka PT. Maju Jaya memungut PPN sebesar Rp 300,000 (=10% x 3,000,000). Sehingga invoicenya akan menjadi sbb:
Benang jahit    = Rp 3,000,000
PPN 10%        = Rp     300,000
Total Tagihan = Rp 3,300,000
Dan atas pemungutan tersebut PT. Maju Jaya wajib menerbitkan “Faktur Pajak.” Bagi PT. Maju Jaya faktur pajak yang mereka terbitkan adalah “Faktur Pajak Keluaran” (FPK). Sedangkan bagi PT. JAK faktur pajak yang sama adalah “Faktur Pajak Masukan (FPM). Bagaimana menjurnal pembelian tersebut?
Benang jahit yang nilainya Rp 3,000,000 sudah jelas diakui sebagai Persediaan Bahan Penolong. Bagaimana dengan PPN-nya yang Rp 300,000, masuk ke akun mana? Debit atau kredit?
Bagi PT. JAK (yang sudah PKP), faktur pajak masukan senilai Rp 300,000 tersebut adalah “kredit pajak”—dengan kata lain: mengurangi “Utang PPN” yang akan dilaporkan nanti. Bisa dibilang bahwa setiap lembar Faktur Pajak Masukan (yang diterima dari supplier) adalah pengurang “Utang PPN.” Dengan demikian, maka nominal yang ada di Faktur Pajak Masukan (FPM) dicatat sebagai “Utang PPN” namun dimasukan di sisi debit (alias pengurang saldo utang yang biasanya ada di sisi kredit). Sehingga oleh PT. JAK pembelian benang tersebut dicatat dengan jurnal sbb:
[Debit]. Persediaan Bahan Penolong = Rp 3,000,000 (aset)
[Debit]. Utang PPN – Ditjen Pajak = Rp 300,000 (kewajiban di sisi debit)
      [Kredit]. Utang Dagang – PT. Makmur Sentosa = Rp 3,300,000 (kewajiban)
Sebagai tambahan, tanggal 25 Februari 2012 PT. JAK membeli bahan baku kain dari PT. PQR (sudah PKP) sebesar Rp 20,000,000. Atas pembelian tersebut, PT. PQR meneribitkan invoice sbb:
Kain polyester @Rp 10,000, sebanyak 2000 meter                   = Rp 20,000,000
PPN 10%                                                                                      = Rp 2,000,000
Total Tagihan                                                                              = Rp 22,000,000
Maka PT. JAK mencatat pembelian tersebut dengan jurnal:
[Debit]. Persediaan Bahan Baku = Rp 20,000,000
[Debit]. Utang PPN – Ditjen Pajak = Rp 2,000,000
    [Kredit]. Utang Dagang – PT. PQR = Rp 22,000,000
Intinya: setiap pembelian (apapun itu) yang disertai dengan Faktur Pajak Masukan (FPM), maka nominal yang ada dalam FPM dicatat sebagai “Utang PPN” di sisi DEBIT (lihat contoh di atas).
(b) PENJUALAN – Perusahaan yang sudah berstatus PKP wajib memungut PPN, terlepas apakah pembelinya sudah PKP atau belum. Bedanya hanya soal menerbitkan faktur pajak atau tidak saja. Untuk pembeli yang sudah PKP wajib diberikan Faktur Pajak, sedangkan yang belum tentu saja tidak.
Misalnya: PT. JAK sudah PKP, tanggal 26 Februari 2012 menjual barang dagangan berupa pakaian jadi kepada PT XYZ yang kebetulan juga sudah PKP sebesar Rp 100,000,000 (harga pokok penjualannya sebesar Rp 80,000,000). Atas transaksi tersebut PT. JAK wajib memungut PPN sebesa Rp 10,000,000 (10% x 100,000,000). Maka invoice yang diterbitkan menjadi:
Pakaian Jadi    = Rp 100,000,000
PPN 10%           = Rp    10,000,000
Total Tagihan  = Rp 110,000,000
PT. JAK mencatat penjualan tersebut dengan jurnal:
[Debit]. Piutang Dagang – PT. XYZ = Rp 110,000,000 (aset)
[Kredit]. Penjualan = Rp 100,000,000 (pendapatan di L/R)
[Kredit]. Utang PPN – Ditjen Pajak = Rp 10,000,000 (kewajiban)
(Untuk mengakui Penjualan dan PPN)
Dan;
[Debit]. Harga Pokok Penjualan = Rp 80,000,000 (HPP di L/R)
[Kredit]. Persediaan Barang Jadi = Rp 80,000,000 (aset)
Karena pembeli berstatus PKP, maka PT. JAK menerbitkan Faktur Pajak. Bagi PT. JAK (penjual) faktur ini adalah Faktur Pajak Keluaran (FPK) sedangkan bagi PT. XYZ faktur yang sama sadalah Faktur Pajak Masukan (FPM).
Sebagai tambahan, tanggal 27 Februari 2012 PT. JAK menjual pakaian jadi ke Boutique Cempaka yang belum PKP sebesar Rp 10,000,000. Karena PT. JAK sudah PKP maka wajib memungut PPN sebesa Rp 1,000,000 (=10% x Rp 10,000,000) terlepas apakah pembelinya sudah atau belum PKP. 
Pakaian Jadi @Rp 100,000 sebanyak 100 pcs       = Rp 10,000,000
PPN 10%                                                                = Rp    1,000,000
Total Tagihan                                                       =  Rp 11,000,000
Jurnalnya sama seperti yang sebelumnya. Untuk contoh-contoh penjurnalannya saya rasa sudah cukup. Bagaimana dengan penyajiannya di Laporan Keuangan?

Penyajian PPN di Laporan Keuangan
Dari semua transaksi pembelian dan penjualan PT. JAK di atas (mulai dari PT. Maju Jaya sampai dengan Boutique Cempaka), jelas terlihat bahwa semua unsur PPN masuk ke akun “Utang PPN”. Hanya beda sisi sebit dan kredit saja:
  • Untuk Pembelian yang ada Faktur Pajak Masukannya dicatat di sisi “DEBIT” pada akun “Utang PPN”.
  • Untuk pembelian tanpa faktur Pajak Masukan, tidak ada pengakuan utang PPN karena memang tidak dipungut PPN, sehingga tidak mempengaruhi saldo akun “Utang PPN”
  • Untuk penjualan—baik yang ada Faktur Pajak Keluaran maupun yang tidak, semuanya dicatat di sisi “KREDIT” akun “Utang PPN”.
Sehingga di penutupan buku PT. JAK untuk bulan Februari 2012, saldo buku besar akun “Utang Pajak” akan nampak sbb (kita asumsikan saldo awal akun ini nol):
BUKU BESAR                                  UTANG PAJAK
Tanggal                                                 Debit                                                 Kredit
22-Feb                                                     300,000
25-Feb                                                 2,000,000
26-Feb                                                                                                 10,000,000
27-Feb                                                                                                    1,000,000
Total                                                    2,300,000                           11,000,000
Saldo Buku Besar                                                                                   8,700,000
Ket: Debit adalah PPN PM (Pajak Masukan)
        Kredit adalah PPN PK (Pajak Keluaran)
Saldo akun “Utang PPN” PT. JAK di penutupan buku 28 Februari 2012 yang sebesar Rp 8,700,000 (=11,00,000 – 2,300,000) itulah yang dibayarkan ke kas negara via bank persepsi. Katakanlah tanggal 8 Maret 2012 pegawai accounting PT. JAK melunasi utang PPN tersebut via bank. Maka atas pelunasan itu dicatat dengan jurnal:
[Debit]. Utang PPN – Ditjen Pajak = Rp 8,700,000
[Kredit]. Kas = Rp 8,700,000
Setelah jurnal tersebut dimasukan maka saldo “Utang PPN”, logikanya, jadi nol.
“Mungkin tidak saldo ‘Utang-PPN’ tidak nol setelah pelunasan?” Jawabannya: Mungkin saja. Itu bisa terjadi jika total nominal ‘PPN-pembelian’ lebih tinggi dibandingkan ‘PPN-penjualan’. Kasus seperti ini lumrah terjadi pada perusahaan-perusahaan yang berorientasi ekspor (dimana pungutan PPN-penjualan’ nyaris tidak ada karena tarif PPN penjualan ekspor nol) di satu sisinya, sementara di sisi lainnya perusahaan memiliki banyak faktur pajak masukan dari pembelian bahan baku, bahan penolong, dll.  Untuk masalah ini saya akan bahas nanti secara khusus di topik “Restitusi Pajak” (tax refund).
Sebagai simpulan akhir, untuk menjawab pertanyaan dalam judul tulisan ini: “PPN Masuk ke Laba-Rugi atau Neraca? Jawabannyatergantung apakah perusahaan yang ditangani sudah berstatus PKP atau belum.  Jika sudah, maka setiap unsur PPN (baik atas pembelian maupun penjualan) masuk ke NERACA, persisnya ke dalam akun “Utang PPN” di sisi passiva. Sedangkan jika perusahaannya belum berstatus PKP maka tidak perlu mencatat PPN, setiap pembelian (terlepas apakah supplier mengitung PPN atau tidak) diakui sebesar total tagihan untuk kemudian dialokasikan entah itu ke akun biaya (Laba-Rugi) atau atau akun persediaan barang (neraca) tergantung barang apa yang dibeli.

Salam Sukses

Freelance Pajak
Sumber:http://jurnalakuntansikeuangan.com/2012/02/ppn-masuk-ke-laba-rugi-atau-neraca-penjurnalan-dan-penyajian-ppn/