Orang Bijak Taat Pajak

Pajak membangun bangsa

wa or ☎️ 0852-3377-6649 kami freelance pajak berpengalaman dan terpercaya bersama team konsultan pajak bersertifikasi.

Friday, 13 August 2021

Download Formulir Pengukuhan PKP Excel PER-04/PJ/2020.

 

Syarat PKP & Download Formulir Pengukuhan PKP Excel




Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). BKP dan JKP ini ditentukan melalui Undang-Undang PPN Tahun 1984 serta perubahannya.

Namun, tidak semua pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP wajib dikukuhkan menjadi PKP. Pengusaha tersebut adalah wajib pajak yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) selama satu tahun buku.

Meskipun tidak wajib, pengusaha tersebut dapat memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP dengan melengkapi dokumen persyaratan sesuai Bab IV Administrasi Pengukuhan PKP PER-04/PJ/2020.

Klik Disini: Download Formulir Pengukuhan PKP Excel

Selain memenuhi dokumen yang dipersyaratkan, wajib pajak pengusaha tersebut harus memenuhi kewajiban perpajakan terlebih dahulu.

Syarat PKP: Syarat PENGUKUHAN PKP BARU

Kewajiban perpajakan tersebut adalah  telah melaporkan SPT Tahunan PPh dua tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajibannya dan tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang sudah mendapat persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Bagi wajib pajak badan, ketentuan pelaporan dan utang tersebut berlaku juga untuk seluruh penanggung jawab atau pengurus.

Selain mengajukan permohonan PKP, wajib pajak juga diimbau untuk mengajukan Permintaan Aktivasi Akun PKP dan Sertifikat Elektronik. Jika wajib pajak sudah dikuhkuhkan menjadi PKP namun belum melakukan aktivasi akun dan sertifikat elektronik maka PKP tidak dapat menggunakan layanan perpajakan PKP secara elektronik. Permintaan ini paling lama tiga bulan setelah status wajib pajak sudah menjadi PKP.

Perlu diperhatikan juga, jika wajib pajak sudah mengajukan permohonan Permintan Aktivasi Akun PKP, maka permohonan tersebut tidak langsung dikabulkan. KPP perlu melakukan penelitian kantor dan lapangan kepada wajib pajak yang melakukan permohonan. Wajib pajak dapat menunggu penerbitan keputusan hasil penelitian dari kantor pajak berupa menerima atau menolak permohonan paling lama 10 hari kerja setelah wajib pajak menerima Bukti Penerimaan Surat permohonan Permintan Aktivasi Akun PKP. Penelitian lapangan berupa pengecekan langsung ke lokasi usaha PKP. DJP perlu mencocokan data yang disampaikan wajib pajak, data server dan kondisi asli usaha wajib pajak.

Hal lain yang perlu diperhatikan wajib pajak sebelum menjadi PKP adalah wajib pajak perlu memperhatikan kewajiban dan hak setelah dikukuhkan menjadi PKP.

Beberapa kewajiban tersebut adalah: pertama, PKP wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)  yang terutang saat PKP melakukan transaksi jual beli BKP maupun JKP dengan lawan transaksi  baik wajib orang pribadi maupun badan. Kedua, menyetorkan PPN yang masih harus dibayar jika Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Misal : PKP B membeli satu unit sepeda motor dari PKP A senilai Rp10.000.000,- (belum termasuk PPN), maka nilai PPN yang dibayar PKP B sebesar Rp1.000.000,-. PKP A menyetor Rp1.000.000,- tersebut ke kas negara. Bagi PKP B, nilai PPN tersebut menjadi pajak masukan yang dapat dikreditkan. Saat PKP B menjual sepeda motor tersebut kepada PKP C senilai Rp12.000.000,- (belum termasuk PPN) maka PPN yang dibayar PKP C sebesar Rp.1.200.000. Bagi PKP B, nilai PPN tersebut menjadi pajak keluaran. Jadi, PPN yang disetor ke negara oleh PKP B  hanya sebesar Rp1.200.000,- – Rp1.000.000,- = Rp200.000,-.

Ketiga, melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN. SPT Masa PPN wajib dilaporkan baik ada atau tidak nya transaksi penyerahan BKP maupun JKP. Batas pelaporan SPT Masa PPN adalah saat hari terakhir  bulan berikutnya setelah akhir masa pajak yang bersangkutan. Jika telat, maka akan dikenakan denda sebesar Rp500.000,-. Dan keempat, menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap Penyerahan BKP dan/atau JKP.

Setiap melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, PKP wajib membuat faktur pajak melalui laman situs web https://efaktur.pajak.go.id/. Faktur pajak itu terdiri atas Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan. Faktur Pajak Keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang menjual BKP, JKP, dan atau BKP yang termasuk dalam kategori barang mewah sedangkan Faktur Pajak Masukan adalah faktur pajak yang didapatkan oleh PKP ketika membeli BKP maupun JKP dari PKP.

Selain memiliki kewajiban, PKP juga memiliki hak. Hak tersebut adalah Pengusaha dapat mengkreditkan pajak masukan saat ia membeli BKP dan JKP yang tertera pada faktur pajak masukan dari PKP lawan transaksinya. Dengan hal tersebut maka pengusaha dapat membebankan BKP/JKP kepada konsumen akhir.

Setelah memperhatikan syarat, kewajiban dan hak sebelum dan sesudah menjadi PKP, penulis menyarankan kepada wajib pajak untuk tidak terburu-buru untuk dikuhkuhkan sebagai PKP. Sebab, beban tanggung jawab wajib pajak akan lebih besar, dan tidak menutup kemungkinan menyewa konsultan keuangan yang lebih ahli dalam hal perpajakan. Jika wajib pajak merasa sudah siap, wajib pajak tersebut harus lebih memperhatikan masalah waktu. Jangan sampai tidak membuat faktur pajak saat melakukan penyerahan BKP maupun JKP dan jangan sampai telat menyetorkan PPN atau PPnBM ke kas negara maupun telat lapor SPT Masa PPN.

sumber : https://pajak.go.id/id/artikel/perhatikan-ini-sebelum-jadi-pkp

Butuh Jasa Pengurusan PKP dan laporan SPT Tahunan Murah, hubungi Admin :

Contact

Freelance Pajak

Phone: 0852-1555-2010
eMail: freelancerpajak@gmail.com

Thursday, 29 July 2021

Jasa Laporan Pajak Perusahaan Murah UMR, PPh 21, PPh 25, Efaktur PPN Beres. Perusahaan Kecil, Perusahaan Baru Start up dll.

 Jasa Laporan Pajak Perusahaan Murah UMR, PPh 21, PPh  25, Efaktur PPN Beres. Perusahaan Kecil, Perusahaan Baru Start up dll.





Saya Seorang freelancer Specialis Pajak Perusahaan maupun Orang Pribadi menawarkan Jasa laporan Pajak borongan  Meliputi :


1. SPT Tahunan

kewajiban pajak perusahaan bulanan:

1. PPh 21

2. PPh 25

3. PPn

4. PPh 23

5. PPh 4 ayat 2

6. dan PPh lainnya.


Atas pekerjaan tersebut cukup bayar UMR maka semua perpajakan Perusahaan Anda akan Saya rapihkan. 


Free:

1. Tax Planning ( perencanaan Pajak) dengan perencanaan Pajak dan update peraturan terbaru serta memanfaatkan fasilitas dari Pemerintah berupa pengurangan Pajak maka lebih efesien dari segi kas, yang di bayarkan lebih kecil tentunya. serta dapat menghindari sanksi salah hitung, salah bayar, telat bayar dan telat lapor karena itu semua menimbulkan denda dari kantor pajak. pengalaman Saya menangani pajak client mereka banyak mengeluhkan tentang denda pajak dikarenakan kurang pahamnya pemilik perusahaan yang  pada akhirnya pajak yang harus di bayar jauh lebih mahal. "be smart and pay your taxes on time"


Selain itu Saya juga dapat menyusun laporan keuangan Laba Rugi & Neraca Perusahaan Anda sehingga laporan menjadi Rapih sesuai standart.


Cara kerja freelance Pajak:

1. Perpajakan Perusahaan Bulanan:

- Saya akan memberikan informasi ke pada Finance Perusahaan Anda kewajiban pajak bulanan apa saja seperti PPH 21, 25, 4 ayat2, PPn serta perpajakan lainnya.

- Saya akan menghitung dan membuatkan ebilling(form pembayaran).

- Setelah sama sama review, ebilling yang Saya kirim dibayarkan oleh bagian Finance Anda.

- Setelah di bayar bukti pembayaran di kirim ke Saya dan selanjutnya Saya buatkan laporan Pajaknya.

- Laporan Pajak setelah di laporkan akan Saya kirim ke Perusahaan Anda untuk dokumen.


2. Laporan Keuangan Laba Rugi & Neraca.

- Finance Anda mengirimkan ke saya bukti transaksi kas Bulanan, rekening koran dan invoice penjualan.

- Saya akan memposting ( membuat laporan ) tersebut menjadi laporan keuangan.

- laporan Posisi keuangan Laba / Rugi serta Neraca update setiap bulan, sehingga Anda dapat memantau setiap saat.

 

3. Faktur Pajak denga efaktur.

- Invoice dikirim ke saya baik melalui foto Whatshapp maupun email.

- Saya buat efakturnya dan kirim via email.

- setiap awal bulan Saya buat rekap penjualan dan ebilling untuk pembayaran pajaknya.


Pengalaman Saya menangani perpajakan clent ditahun 2013 sudah lebih dari 60 Perusahaan. baik di Jakarta, Bandung, Manado, Sorong Papua dll.


Jadikan Saya partner dalam mengurus perpajakan dan laporan keuangan supaya Anda dapat fokus mengembangkan Usaha Bisnis Anda. siap mengurus pajak seluruh wilayah Indonesia.


Salam sukses

Freelance Pajak

Phone : 0852 1555 2010

Website : freelancepajak.com

                dipajaki.com


Permohonan EFIN Perusahaan & orang pribadi secara online di kantor pajak pesanggrahan

 

Permohonan EFIN Perusahaan & orang pribadi secara online di kantor pajak pesanggrahan

 


 

Permohonan EFIN dapat dilakukan melalui email pajak dengan prosedur sebagai berikut:

 

1. Wajib Pajak (WP) menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui email resmi masing-masing KPP (https://www.pajak.go.id/unit-kerja)

 

2. Satu email WP hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN

3. WP mengirimkan email yang berisi :

a. WP OP:

•Formulir permohonan aktivasi EFIN (dapat diunduh di pajak.go.id)

• Scan KTP

 Scan kartu NPWP

 Swafoto dengan memegang KTP dan kartu NPWP

 

b. WP Badan :

 • Formulir permohonan aktivasi EFIN (dapat diunduh di pajak.go.id) .

- Bagian A diisi dengan data Wajib Pajak Badan.

- Bagian B diisi dengan data direktur atau pengurus yang tercantum di akta dan SPT Tahunan Badan terakhir (Direktur harus sudah memiliki EFIN).

- Bagian D diisi dengan Nomor telepon dan email badan.

- Bagian tanda tangan ditandatangani oleh direktur atau pengurus dan berstempel badan.

•Foto KTP dan NPWP direktur

•Foto kartu NPWP Badan

•Swafoto direktur dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

•Scan Akta pendirian dan perubahan (jika ada)

4. EFIN akan dikirimkan ke email permohonan setelah permohonan diterima lengkap.


jika butuh jasa untuk pengurusan sertifikat tersebut dapat menghubungi admin.

Salam sukses.

web: freelancepajak.com

Phone: 0852-1555-2010

Permohonan perpanjangan sertifikat elektronik secara Online Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pesangrahan.

 Permohonan perpanjangan sertifikat elektronik secara Online Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pesangrahan.




Sehubungan masih masa pandemi dan pembatasan mobilitas Masyarakat maka Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pesangrahan dapat melayani Permohonan perpanjangan sertifikat elektronik dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan pada laman e-nofa (efaktur.pajak.go.id). Selanjutnya melampirkan dokumen sebagai berikut ke email kpp.066@pajak.go.id:

 

1. Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Penggunakan Sertifikat Elektronik bermaterai (2 Lembar)

2. Scan KTP, KK, dan NPWP Asli Direktur/Penanggung jawab

3. Scan Akta Pendirian dan Akta Perubahan (jika ada)

4. Spesimen Tanda Tangan

5. Pas Foto terbaru Direktur/Penanggung jawab

6. BPE SPT Tahunan Tahun Pajak terakhir

Note:

- mencantumkan nomor telepon aktif Direktur/Penanggung jawab untuk keperluan verifikasi data.

- telah melaporkan SPT Tahunan Badan tahun pajak terakhir

- jika ada hal yang kurang jelas dapat menghubungi call center KPP Pratama Pesangrahan di 0813-8406-6066 via Whatshapp.



jika butuh jasa untuk pengurusan pajak tersebut dapat menghubungi admin.

Salam sukses.


Freelance Pajak

web: freelancepajak.com

Phone: 0852-1555-2010

Layanan Kantor Pajak Pratama Pondok Aren Online meliputi Spt Tahunan Secara Online, Konsultasi Perpajakan, Tempat Pelayanan Terpadu (Tpt), Pembuatan Id Billing, Pendaftaran Kelas Pajak.

 Layanan Kantor Pajak Pratama Pondok Aren Online meliputi  Spt Tahunan Secara Online, Konsultasi Perpajakan, Tempat Pelayanan Terpadu (Tpt), Pembuatan Id Billing,  Pendaftaran Kelas Pajak.



KANTOR PAJAK PRATAMA PONDOK AREN 

AlamatGedung L Kampus STAN, Jl. Bintaro Utama 3A Jl. Sektor V, Jurang Manggu Tim., Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 15222

Sehubungan masih masa pandemi dan pembatasan mobilitas Masyarakat maka Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pondok Aren melalu call center di 0812-1288-5916  dapat mengajukan sertifikat digital online, efin perusahaan maupun orang pribadi secara online dan layanan lainnya, berikut keterangan resminya:


HALO KANTOR PAJAK PRATAMA PONDOK AREN

Saluran Layanan Perpajakan Via WA Di 0812-1288-5916  

Terima Kasih Telah Menghubungi KPP Pratama Pondok Aren

Untuk Melanjutkan Layanan, Pastikan Anda Memiliki NPWP Aktif Dan Terdaftar Di KPP Pratama Pondok Aren 


Berikut Layanan Perpajakan Yang Dapat Anda Pilih :

A - Layanan Spt Tahunan Secara Online

B - Layanan Konsultasi Perpajakan

C - Tempat Pelayanan Terpadu (Tpt)

D - Pembuatan Id Billing

E - Pendaftaran Kelas Pajak


Ketik Huruf Yang Sesuai Untuk Melanjutkan : 

A Atau B Atau C Atau D  Atau E


- Khusus Menu Chat Ke Petugas, Waktu Layanan : Senin S/D Jumat Pukul 08.00-15.00 WIB (Sabtu, Minggu Dan Hari Libur Nasional Tutup).

- Layanan HALO PONDOK AREN dapat juga  diakses melalui : https://linktr.ee/crisiscenter453



jika butuh jasa untuk pengurusan pajak tersebut dapat menghubungi admin.

Salam sukses.


Freelance Pajak

web: freelancepajak.com

Phone: 0852-1555-2010

Sunday, 24 May 2015

cara lolos ujian Sertifikasi Konsultan Pajak USKP

Tips & Trik Sukses USKP

TIPS  SUKSES USKP

Berkiprah sebagai konsultan pajak, adalah salah satu karir yang ditawarkan oleh dunia pajak. Namun menjadi seorang konsultan pajak bukan perkara yang gampang. Kampiun memahami peraturan perpajakan, memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, memiliki jaringan yang luas, adalah bekal utama untuk menjadi konsultan pajak. Namun bekal itu akan tidak berarti jika yang bersangkutan belum lulus USKP.

USKP, alias Ujian Sertifikat Konsultan Pajak, memang tidak melulu ditempuh oleh orang pajak untuk menjadi konsultan pajak. Banyak juga para profesional non pajak yang mengikuti USKP untuk mempercantik Curriculum Vitae-nya. Biasanya, mereka ini adalah orang-orang yang berltar pendidikan accounting.

Namun apa pun motifnya, mengikuti USKP sudah pasti disertai dengan keinginan untuk bisa lulus. Untuk itu, para peserta biasanya sudah membekali diri dengan pengetahuan perpajakan yang mantap. Akan tetapi, fakta menunjukkan bahwa jumlah peserta USKP yang lulus ujian dengan yang tidak, lebih banyak yang tidak lulus. Percaya atau tidak, bahkan ada peserta yang sangat jago pajak sudah menjadi instruktur pajak pula yang harus mengulang ujian terlebih dahulu sebelum kemudian dinyatakan lulus !
Itu berarti, kemampuan pajak bukanlah satu-satunya syarat bagi seseorang untuk dapat sukses “menundukkan” USKP. Ada faktor-faktor lain di luar pajak yang mungkin terlihat sangat sepele, tapi dapat menentukan keberhasilan menempuh ujian ini. Apa yang akan diuraikan dalam artikel ini bukan rekayasa bahasa, tetapi diilhami dari pengalaman pribadi penulis dan rekan-rekan yang sudah berhasil lulus USKP. Jadi, selama membaca, dan semoga lulus USKP !

Sekilas USKP
Secara teoritis, yang dimaksud dengan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak adalah ujian yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak. Sedangkan Sertifikat Konsultan Pajak adalah sertifikat yang menunjukkan tingkat keahlian seorang Konsultan Pajak dalam memberikan jasa profesional di bidang perpajakan, yang diperoleh setelah yang bersangkutan lulus Ujian Sertifikat Konsultan Pajak. Sedangkan Sertifikat Konsultan Pajak adalah sertifikat yang menunjukkan tingkat keahlian seorang Konsultan Pajak dalam memberikan jasa profesional di bidang perpajakan, yang diperoleh setelah yang bersangkutan lulus Ujian Sertifikat Konsultan Pajak.
Ada tiga tingkatan sertifikat yang diujikan dalam USKP, yaitu sertifikat A, B dan C Sertifkat A adalah sertifikat untuk menjadi konsultan pajak bagi orang pribadi, sertifikat B untuk menjadi konsultan pajak bagi Wajib Pajak badan, sedangkan sertifikat C adalah untuk menjadi konsultan Pajak Internasional. USKP biasanya diadakan dua kali dalam setahun yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
Mata kuliah yang diujikan dalam USKP, pada dasarnya sama untuk tiap-tiap sertifikat yang ingin didapatkan. Tetapi, kasus yang diberikan di dalam USKP tersebut disesuaikan dengan tiap-tiap sertifikat di atas Mata ujian tersebut terdiri dari :

Untuk USKP A : 
- Akuntansi Perpajakan 
- Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) / Surat Pemberitahuan (SPT) PPhOP ;
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan SPT PPN ;
- Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), Pengadilan Pajak (PP) ;
- PPh Pasal 22, 23, 26
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Bea Meterai :
- PPh Pasal 21 dan SPT 1721 ;
- Kode Etik Profesi.

Untuk USKP B :
- Akuntansi Perpajakan ,
- PPh badan dan SPT PPh ;
- PPN dan SPT PPN ;
- KUP / PPSP / PP ;
- PPh Pasal 21 dan SPT 1721 :
- Kode Etik Profesi.

Untuk USKP C : 
- Akuntansi Perpajakan ;
- PPh OP dan SPT PPh OP ;
- SPT PPh Badan ;
- KUP, PPSP, PP ;
- Perpajakan Internasional ;
- Kode Etik Profesi.

Syarat-syarat untuk dapat mengikuti USKP antara lain adalah berpendidikan sarjana, melampirkan foto copy ijazah sarjana, melunasi biaya-biaya pendaftaran dan biaya ujian. Lebih detail mengenai hal ini dapat ditanyakan kepada IKPI via telepon ataupun akses langsung ke website IKPI di www.ikpi,.or.id.


Trik Sukses USKP
Setiap orang pasti mempersiapkan dirinya dengan baik untuk menghadapi ujian apapun, dengan cara atau triknya masing-masing. Ada yang mencoba menghafal sesuatu dengan menggunakan bantuan jembatan kedelai, ada yang belajar sambil mendengarkan musik, ada pula yang belajar dengan cara membuat resume. Trik-trik berikut ini tidak berkaitan dengan bagaimana memahami pajak dan USKP, tapi lebih kepada hal-hal non teknis yang sering kita abaikan.

• Dapat Soal-soal USKP yang Pernah Diujikan Sebelumnya
Sebelum bertempur, seorang tentara biasanya sudah mencari tahu dahulu situasi dan kondisi medan peperangan yang akan dilewatinya. Sangat mungkin, ia akan jauh lebih mudah bertempur dibandingkan dengan tentara yang benar-benar buta akan medan peperangan tersebut. Begitu pula hendaknya seorang peserta USKP. Salah satu cara yang dapat memudahkan peserta mengerjakan soal-soal USKP adalah mencari tahu soal-soal yang sudah pernah diujikan sebelumnya.
Dengan mengetahui soal-soal USKP yang sudah pernah diujikan, kita bisa mendapatkan gambaran soal USKP yang nanti akan kita hadapi. Jadi, kita tidak terlampau kaget atau buta tentang soal-soal tersebut dan akan lebih siap menghadapi USKP nanti. Melakukan hal ini tidak membuatn waktu, sebab jika diperhatikan, sebagian besar soal-soal USKP sebenarnya bertipe sama.
Soal-soal USKP bisa didapatkan dari berbagai media. Indonesia tax Review salah satunya. Pembaca Indonesia Tax Review bisa mendapatkan soal-soal USKP plus pembahasannya di setiap edisi  ganjil dalam rubrik Who Wants To Be A Tax Consultant. Di luar itu, sudah ada buku-buku yang khusus membahas tentang soal-soal USKP yang tersedia di berbagai toko buku. Anda tinggal membelinya jika mau.

• Kerjakan Soal-soal Ujiannya
Soal USKP yang biasanya panjang dan sepintas terlihat rumit, bisa membuat seseorang – apalagi yang belum pernah melihatnya – sudah keder duluan. Padahal, bisa jadi itu hanya tampilan luar soalnya saja, sedangkan jawabannya cukup sederhana.
Akan tetapi, soal yang panjang umumnya butuh untuk dipahami terlebih dahulu sebelum dikerjakan. Dan hala ini, cukup memakan waktu. Terlebih lagi, soal USKP biasanya menyajikan informasi atau data yang cukup banyak yang dapat membuat kita bingung untuk memulai mengerjakannya.
Untuk mengantisipasi hal di atas, soal-soal USKP yang sudah didapatkan jangan hanya sekedar diperhatikan atau dibaca saja. Itu hanyalah langkah setengah-setengah yang hasilnya tidak akan efektif. Yang kita butuhkan tidak hanya sekedar mengetahui atau pernah membaca soal-soal ujian tersebut, tetapi keterbiasan mengerjakannya. Artinya, kita harus sering-sering latihan mengerjakan soal USKP.

• Latihan Menulis Cepat
Tips yang satu ini sangat penting bagi mereka yang sudah tidak terbiasa menulis dengan tangan. Peserta USKP yang sudah bekerja masuk kategori ini, sebab biasanya mereka terbiasa menulisdengan menggunakan komputer. Peserta yang baru lulus sarjana, bisa jadi lebih diuntungkan dari sisi ini sebab masih terbiasa menulis dengan menggunakan tangan.
Jawaban soal-soal USKP akan sangat cepat dibuat jika diketika dengan menggunakan komputer. Sangat berbeda halnya jika kita harus menulis dengan tangan, apalagi jika sudah tidak terbiasa plus masih memikirkan jawaban soal yang ditanyakan. Bisa-bisa belum selesai menuliskan jawaban, tangan sudah pegal dan keriting duluan. Sayang bukan jika waktu habis terbuang hanya karena persoalan tulis – menulis ?

• Menulislah dengan Rapi dan Dapat Dibaca
Tulisan yang rapi-minimal dapat dibaca akan lebih disenangi oleh pemeriksa ujian mana pun. Bayangkan apa yang ada di benak pemeriksa USKP, kala melihat sebuah kertas jawaban yang penuh dengan tulisan cakar ayam. Bisa pusing sebelum sempat membaca dengan jelas jawaban Anda. Juga, jangan lupa bahwa pemeriksa ujian tidak hanya memeriksa kertas ujian Anda, tetpai ratusan kertas ujian lainnya. Karena itu, latihlah menulis dengan tulisan yang dapat dibaca.

• Jangan Lupa Membawa UU
Menjawab soal-soal USKP biasanya harus disertai dengan dasar hukum yang melandasi jawaban peserta. Namun, adalah satu hal yang sanga sulit untuk menghafal undang-undang perpajakan. Sebab kita tahu undang-undang kita memuat ketentuan yang cukup bejibun. Kalaupun mampu menghafal, biasanya hanya pasalnya saja, dan bukan ayat per ayatnya.
Berkaitan dengan hal itu, para peserta USKP biasanya mendapatkan satu paket undang-undang perpajakan setelah selesai mendaftar ujian. Jadi, jangan keburu membeli paket undang-undang sendiri. Trik selanjutnya adalah jangan lupa membawa paket undang-undang tersebut di saat ujian. Ini bukan berarti peserta diperbolehkan mencontek, karena undang-undang memang boleh dibuka pada saat ujian.

• Jangan Lupa Membawa Kalkulator dan Latihan Menghitung dengan Kalkulator.
Kalkulator adalah benda yang sangat penting untuk dibawa ketika ujian USKP. Sebab, sebagian besar soal-soal ujian USKP adalah soal-soal yang berhubungan dengan angk. Entah itu menghitung PPN lebih atau kurang bayar, PPh badan, PPh orang pribadi, dan lain sebagainya.
Anda bisa membayangkan betapa repotnya jika harus menghitung satu per satu angka – angka tersebut tanpa kalkulator. Salah sedikit saja, Anda harus mengulang menghitung kembali. Skalipun Anda adalah orang yang jago mencongak, pasti membutuhkan waktu. Sebab, kita tidak hanya harus menghitung dengan tepat, tapi juga memikirkan benar atau tidaknya jawaban dari sudut pandang pajak.
Yang tidak kalah penting adalah cek kembali berfungsi atau tidaknya kalkulator tersebut. Kalau tiba-tiba mati di tengah ujian yang masih berlangsung, Anda pasti kelabakan dan hal ini secara psikologis akan mempengaruhi konsentrasi Anda selanjutnya. Ada baiknya Anda membawa dua buah kalkulator. Jangan bergantung pada pinjaman, karena belum tentu Anda mendapatkan.

• Siapkan Stamina
Pelaksanaan USKP sangat berbeda dari ujian-ujian yang biasa ditemui di bangku kuliah atau di tingkat bawahnya. USKP dilaksanakan dalam kurun waktu beberapa hari tanpa jeda. hAl yang berbeda lainnya adalah dalam sehari seorang peserta dapat menempuh sampai dengan tiga mata ujian. Memang, ada jeda antara masing-masing mata ujian, tetapi tetap saja hal itu cukup berat.
Untuk menghadapi hal tersebut, jelas dibutuhkan stamina yang kuat dari tiap peserta. Peserta hendaknya berada dalam kondisi yang fit  saat menempuh USKP. Flu atau sakit kepala saat USKP, sudah pasti akan mengganggu konsentrasi peserta. Kalau perlu, minumlah vitamin agar kondisi badan lebih kuat. Jangan lupa untuk sarapan sebelum menempuh ujian.

• Ingat Tentang Kode Etik
Kode etik konsultan pajak adalah salah satu mata ujian dalam USKP. Seperti halnya undang-undang, panitia USKP juga menyediakan buku tentang kode etik sebagai konsultan paja. Dan buku ini, boleh dibuka selama ujian berlangsung.
Jika diperhatikan, buku ini adalah buku yang paling tipis. Pasal-pasal di dalamnya pun hanya sedikit, tidak seperti pasal-pasal dalam undang-undang pajak yang terhitung banyak dan njelimet. Namun demikian, dari tahun ke tahun penyelenggaraan USKP, ada saja peserta yang tidak lulus mata ujian yang satu ini. Apa pasal ?
Jika diperhatikan, kemungkinan penyebabnya adalah para peserta yang tidak lulus tersebut kurang memperhatikan kelengkapan jawaban yang diminta. Pertanyaan tentang kode etik biasanya tidak hanya menuntut jawaban mengenai pasal yang menjadi acuan jawaban peserta. Akan tetapi, juga meminta pendapat pribadi dari peserta. Kemungkinan besar, nilai untuk pendapat peserta jauh lebih besar dibandingkan dengan nalai untuk pilihan pasal yang diambil. Jika benar demikian, cukup wajar jika peserta menjadi tidak lulus.

• Berikan Alasan yang Lengkap
Dalam beberapa hal, USKP memang hampir sama dengan ujian-ujian yang dihadapi kala duduk di bangku kuliah khususnya untuk bidang studi atau jurusan pajak. Biasanya, ujian-ujian pajak menuntut mahasiswa untuk memberikan alasan seputar jawaban yang kita berikan. Dan besar kecilnya penilaian yang diberikan dosen bergantung pada hal ini.
Hal yang sama juga berlaku di USKP. Jenis pertanyaan dalam USKP seperti : “Apakah transaksi di atas terutang PPN ?” Sangat membutuhkan alasan dari peserta, tidak hanya sekedar jawaban ‘ya’ atau ‘tidak’.
Jika seorang konsultan pajak tidak dituntut untuk memberikan penjelasan yang tepat, bisa membahayakan kualitas konsultan pajak Indonesia ke depan. Dan karena itu, adalah hal yang wajar jika nilai yang diberikan untuk alasan peserta berporsi cukup tinggi. Jadi, hati-hati dengan hal ini.

• Tentukan Visi dan Sikap Anda Sebagai Calon Konsultan
Tips yang satu ini dapat berguna kala menjawab pertanyaan dalam mata ujian kode etik konsultan pajak. Kadang-kadang, pertanyaan dalam ujian kode etik tidak hanya bersifat text book, tetapi lebih kepada opini atau analisis dari peserta. Misalnya saja pertanyaan tentang pendapat atas kasus ‘rebutan klien’.
Menjawab pertanyaan itu tentu tidak memerlukan hapalan atau contekan dari undang-undang, tetapi murni lahir dari pendapat pribadi peserta. Oleh karena itu, peserta harus mempersiapkan diri. Akan lebih mudah melakukan hal ini jika Anda telah mempunyai visi dan menetapkan sikap seabgai seorang calon konsultan.

• Persiapan dengan Sematang Mungkin
Ujian apa pun tentu harus dipersiapkan dengan sematang mungkin. Jika tidak, maka konsekuensi yang paling logis yang bisa dihadapi oleh kira adalah kegagalan. Meskipun bukan  ujian dibangku pendidikan, hal yang sama tentu juga berlaku dalam USKP.
Namun demikian, kegagalan yang dihadapi dalam USKP memiliki efek multiplier. Pertama, si peserta harus mengulang mata ujian yang gagal, dan ini pasti membuatnya harus merogoh kocek lebih dalam. Jika biaya ujian ditanggung kantor, bisa-bisa hal itu menurunkan kredibilitas peserta. Kedua, hal itu dapat membuat peserat tidak diperbolehkan mengikuti USKP tingkat berikutnya sampai ia lulus mata kuliah tersebut.

• Last But Not Least : Doa
Apa pun yang terjadi dalam kehidupan kita adalah atau kekuasaan dan izin Tuhan. Dialah yang mengetahui, mengatur, menetapkan setiap hal, dari yang kecil sampai dengan yang tidak terbayangkan oleh kita.
Bisa jadi, Anda merasa gugup, tidak enak badan, dan mengalami hal-hal negatif lainnya yang dapat merusak konsentrasi Anda dalam menghadapi USKP. Tapi yakinlah, jika Anda meminta kelancaran mengerjakan USKP kepada Tuhan, dan Anda sudah berusaha dengan semaksimal mungkin, Insya Allah Tuan akan mempermudah jalan kelulusan Anda. Karena itu, berdoalah sesuai dengan keyakinan Anda masing-masing sebelum memulai USKP.

PENUTUP
Tips yang dikemukakan di atas mungkin sepele. Tapi bayangkan betapa menyesalnya kita nanti, jika sudah susah payah belajar untuk menjadi konsultan pajak, namun kita gagal USKP hanya karena hal-hal yang tadinya kita anggap remeh. Semoga tidak demikian.

(Sumber: Majalah Indonesian Tax Review)
http://www.ikpi.or.id/content/tips-trik-sukses-uskp

Wednesday, 20 May 2015

Download Surat permohomam sertifikat elektronik pajak dan Permintaan Sertifikat Elektronik

syarat sertifikat pajak

A. Permintaan Sertifikat Elektronik
LAMPIRAN IH
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR    :   PER-17/PJ/2014
TENTANG :   PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-24/PJ/2012
TENTANG BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN
KETERANGAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM
RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU
PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR
PAJAK
  
Jakarta,     Februari  2015
Nomor : ......................................................                                                            
Hal       : Permintaan Sertifikat Elektronik


Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
.......................................................
..............................

Dengan ini, saya:
Nama                      :   
NIK/No. Paspor*      :  
Jabatan                  :  
Nama PKP              :  
NPWP                    :  
Alamat                     :  

Mengajukan permintaan sertifikat elektronik dalam rangka penggunaan layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak antara lain:
a.     layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan
b.    penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pembuatan Faktur  Pajak berbentuk elektronik,
berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya.

Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.



Pemohon





.......................
Pengusaha





* khusus untuk WNA






BSurat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak


Surat Pernyataan Persetujuan
Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak


Yang menandatangani surat pernyataan ini:
Nama                      :   
NIK/No. Paspor*      :  
Jabatan                  :  

Adalah sebagai pengurus, bertindak atas nama dari:
Nama PKP              :  
NPWP                    :  
Alamat                    :  

Dengan ini:

1.    Mengajukan permohonan untuk menjadi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya.
2.    Bersedia memberikan segala dokumen dan informasi yang benar, masih berlaku dan sah secara hukum dari Perusahaan. Bilamana dikemudian hari ditemukan bahwa dokumen dan informasi yang kami berikan tidak benar dan tidak sah, maka kami bersedia dikenakan sanksi dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.    Bersedia mematuhi dan melaksanakan persyaratan-persyaratan, ketentuan-ketentuan, prosedur-prosedur maupun instruksi-instruksi yang berlaku bagi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
4.    Mengakui integritas proses layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
5.    Menyetujui bahwa penggunaan sertifikat elektronik merupakan representasi Pengusaha Kena Pajak atas segala aktivitas dalam sistem layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
6.    Bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan User ID, Password, sertifikat elektronik dan passphrase, serta bertanggung jawab penuh untuk semua aktivitas yang dilakukan dengan menggunakan User ID, Password, sertifikat elektronik dan passphrase dimaksud.
7.    Bertanggung jawab untuk tidak akan melakukan modifikasi teknis atas sertifikat elektronik yang diterima.
8.    Membebaskan Direktorat Jenderal Pajak dari setiap penyalahgunaan User ID, Password, sertifikat elektronik dan passphrase milik Pengusaha Kena Pajak yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian baik langsung maupun tidak langsung, balk berupa kehilangan keuntungan, kegunaan data atau kerugian-kerugian non-material lainnya.

Demikian surat pernyataan ini diisi dan ditandatangani tanpa paksaan serta dapat dipertanggungjawabkan.



Pemohon

Materai
Rp 6.000,-




.......................
Pengusaha


Butuh Jasa Pajak silahkan hubungi:


Freelance Pajak

Mobile: 0852 1555 2010 (Phone &  Wa)

eMail : freelancerpajak@gmail.com

Web   : freelancepajak.com

             dipajaki.com