Sehubungan masih masa pandemi dan pembatasan mobilitas
Masyarakat maka Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pesangrahan dapat melayani
Permohonan perpanjangan sertifikat elektronik dapat dilakukan dengan cara
mengajukan permohonan pada laman e-nofa (efaktur.pajak.go.id). Selanjutnya
melampirkan dokumen sebagai berikut ke email kpp.066@pajak.go.id:
1. Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat
Pernyataan Penggunakan Sertifikat Elektronik bermaterai (2 Lembar)
2. Scan KTP, KK, dan NPWP Asli Direktur/Penanggung jawab
3. Scan Akta Pendirian dan Akta Perubahan (jika ada)
4. Spesimen Tanda Tangan
5. Pas Foto terbaru Direktur/Penanggung jawab
6. BPE SPT Tahunan Tahun Pajak terakhir
Note:
- mencantumkan nomor telepon aktif Direktur/Penanggung jawab
untuk keperluan verifikasi data.
- telah melaporkan SPT Tahunan Badan tahun pajak terakhir
- jika ada hal yang kurang jelas dapat menghubungi call
center KPP Pratama Pesangrahan di 0813-8406-6066 via Whatshapp.
jika
butuh jasa untuk pengurusan pajak tersebut dapat menghubungi admin.
Salam
sukses.
Freelance Pajak
web:
freelancepajak.com
0 komentar:
Post a Comment